Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyebut draf Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) versi terbaru yang saat ini disebut sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah rampung dibuat dan segera dibahas bersama-sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan," kata Ahmad Muzani menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.
Muzani belum dapat mengungkap pertemuan antara dirinya dengan Presiden Prabowo untuk membahas draf PPHN itu, tetapi dia telah meminta waktu untuk bertemu Presiden.
"Ya kami sedang minta waktu untuk ketemu dengan Presiden untuk berdiskusi persoalan itu," ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Dia melanjutkan salah satu isu yang akan dibahas bersama mengenai dasar hukum untuk PPHN tersebut.
"Ini yang mau kami diskusikan apakah TAP (Ketetapan, red.) MPR atau undang-undang, atau apa," sambung Muzani.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 15 Agustus 2025 mengumumkan MPR telah menyelesaikan rumusan awal PPHN.
Kemudian pada pekan pertama September 2025, Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas salah satunya perkembangan penyusunan PPHN.
Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira, saat rapat pleno itu, menjelaskan PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Ada tiga ranah utama menjadi fokus penyusunan PPHN, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.
Dalam kesempatan yang sama, BP MPR juga menawarkan tiga opsi landasan hukum PPHN, yaitu UUD 45, TAP MPR, atau undang-undang.
"Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representatif kelembagaan tertinggi," kata Andreas Hugo.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: PPHN upaya pastikan pembangunan berkelanjutan
Baca juga: BP MPR gelar pleno bahas haluan negara, kinerja, dan rencana 2025
Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































