Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Indeks HAM Indonesia di Jakarta, Senin, dengan hasil penghitungan skor 63,2 dari skor 0-100 pada tahun 2024.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan Indeks HAM Nasional tersebut merupakan indeks HAM resmi pertama Indonesia yang mengukur perkembangan HAM di tanah air, baik hak sipil dan politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya
"Saya rasa ini adalah salah satu kemajuan dan tonggak sejarah Republik Indonesia dalam pembangunan hak asasi manusia based on science and statistic. Jadi, pembangunan HAM Indonesia itu menggunakan ilmu pengetahuan dan statistik," ucap Pigai dalam konferensi pers usai peluncuran Indeks HAM Indonesia.
Dia menjelaskan dalam dimensi hak sipil dan politik, terdapat 17 indikator atau variabel dengan skor 58,28. Sebanyak 17 indikator dimaksud meliputi hak hidup; hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan/penghukuman yang keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; hak bebas dari praktik perbudakan; hak atas kebebasan dan keamanan pribadi; serta hak atas peradilan yang baik.
Lalu, hak atas privasi; hak atas kebebasan, berpikir, beragama, dan berkeyakinan; hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan informasi; hak untuk berkumpul secara damai; hak untuk berserikat; serta hak berpartisipasi dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca juga: Kemenham luncurkan Indeks HAM Indonesia pada puncak Hari HAM Sedunia
Sementara dalam dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya, kata dia, terdapat 25 variabel dengan skor 68,98, yang terdiri atas hak atas pendidikan; hak atas pekerjaan; hak atas tempat tinggal yang layak; serta hak atas air.
Kemudian, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak atas kesehatan; hak atas jaminan sosial; hak atas pangan layak; serta hak atas penikmatan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Pada kesempatan sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Indeks HAM Indonesia disusun melalui proses yang komprehensif dan kuat, sehingga bisa dijadikan sebagai statistik resmi negara untuk mengukur hak asasi manusia di tanah air.
"Indeks ini akan dimanfaatkan oleh Bapak Menteri HAM untuk menentukan intervensi kebijakan yang lebih tepat sekaligus nantinya ke depan akan digunakan untuk mengukur kemajuan pembangunan HAM di Indonesia," kata Amalia.
Dengan demikian, kata dia, BPS bersama Kementerian HAM akan terus melakukan pengembangan Indeks HAM tersebut ke depannya agar bisa memotret fakta sesungguhnya di lapangan.
Secara umum, Amalia menambahkan angka Indeks HAM Nasional Tahun 2024 menggambarkan arah penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia masih memerlukan ruang perbaikan secara berkelanjutan untuk memastikan terjaminnya martabat manusia dalam pembangunan.
Baca juga: SETARA Institute: Indeks HAM 2025 berada pada angka 3 dari 7
Baca juga: Kementerian HAM usulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































