Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajukan tambahan anggaran sebanyak Rp50 miliar untuk menjalankan sejumlah program prioritas KemenPPPA tahun anggaran 2026.
"Mengusulkan tambahan anggaran untuk program sebesar Rp50 miliar," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Arifah Fauzi mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), kampanye tentang perilaku anti kekerasan, skrining dan pendampingan kasus kekerasan pada anak, dan perlindungan anak di ranah daring.
Selain itu, anggaran tersebut juga untuk mendukung upaya penanggulangan pekerja anak, perlindungan pekerja perempuan, dan pencegahan TPPO, sosialisasi Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, peningkatan kapasitas perempuan pelaku usaha, pengembangan Ruang Bersama Indonesia di 138 desa/kelurahan, penguatan pengarusutamaan gender dan hak anak ke kementerian/lembaga penanggung jawab, dan penyediaan sistem layanan pengaduan kekerasan terpadu SAPA 129.
KemenPPPA juga mengusulkan pemenuhan kekurangan belanja operasional sebesar Rp19.071.679.733.
"Mengusulkan pemenuhan kekurangan belanja operasional sebesar Rp19.071.679.733 untuk gaji dan tunjangan kinerja CPNS 2024 yang masuk Bulan Juni 2025, gaji tenaga command center, serta tenaga layanan SAPA 129," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Berdasarkan surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan perihal pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2026, KemenPPPA mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp133.073.948.000 atau mengalami penurunan sebesar 55,74 persen dibandingkan dengan pagu tahun 2025.
Baca juga: Pemerintah perkuat komitmen regional hapus kekerasan perempuan-anak
Baca juga: Kolaborasi multipihak ciptakan perlindungan inklusi perempuan dan anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.