Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mengatakan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual harus dilakukan lewat kolaborasi berbagai pihak secara terintegrasi.
"Kita harus bersama-sama membangun sistem yang lebih kuat, menyediakan layanan yang mudah diakses dan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Inilah mengapa kolaborasi menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan kita bersama," kata Veronica Tan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Cegah KDRT, KemenPPPA gaungkan kemandirian ekonomi perempuan
Veronica Tan mengatakan hal itu dalam lokakarya bertema "Optimalisasi Pemanfaatan Pemeriksaan Laboratorium Dokkes Polri dalam Mendukung Pengungkapan Tindak Pidana.
Ia menambahkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan memerlukan kerja sama dengan layanan kesehatan, pekerja sosial, lembaga psikologi, hingga lembaga perlindungan anak.
Untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan upaya perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Komnas Perempuan: Polwan harus berperan terapkan UU TPKS
Baca juga: Menteri PPPA ajak kolaborasi atasi kekerasan perempuan dan anak
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain terkait penegakan hukum, kepastian hukum bagi korban, dan pemenuhan hak korban.
"Padahal, lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam upaya memberikan rasa aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menjawab kebutuhan masyarakat terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan," kata Veronica Tan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.