Kemenkes berkomitmen dorong peningkatan tarif cukai hasil tembakau

2 months ago 19
Cukai tetap kita dorong

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan komitmen untuk meningkatkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) demi menurunkan tingkat penduduk yang menggunakan produk tembakau dan menekan faktor risiko kesehatan bagi masyarakat.

"Cukai tetap kita dorong. Sebenarnya ada isu yang menjadi pembelajaran yang sangat baik adalah metode penghitungan cukai kita itu masih terlalu complicated dibandingkan negara-negara lain mereka jauh lebih mudah," kata Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers Indonesian Youth Council For Tactical Changes di Jakarta, Kamis.

Dorongan agar Kementerian Keuangan meningkatkan cukai untuk produk tembakau itu diharapkan dapat menurunkan keterjangkauan produk tembakau dan untuk pembiayaan pengendaliannya. Dalam bentuk inisiatif promotif dan preventif demi menurunkan tingkat perokok.

Kemenkes juga mendorong kementerian/lembaga lain untuk mengambil langkah tegas mencegah intervensi industri tembakau dan menolak kerja sama atau keterlibatan dengan organisasi yang bekerja sama atau menerima pendanaan dari industri tersebut.

Baca juga: CISDI: Menaikkan harga rokok bisa cegah remaja merokok

Pemantauan dan penegakan larangan yang sudah ada juga terus didorong terhadap semua bentuk iklan, promosi dan sponsor produk tembakau, yang kini mengincar target perokok pemula.

Kemenkes menerapkan strategi pengendalian tembakau MPOWER yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membantu negara-negara mengendalikan produk tembakau dan menekan jumlah perokok. Salah satunya adalah peringatan kesehatan bergambar di kemasan rokok, dengan Indonesia baru menerapkan besar gambar terstandar 50 persen dari kemasan yang lebih kecil dibandingkan beberapa negara ASEAN lain.

Terus didorong pula penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) terutama di lokasi umum.

Baca juga: Kemenkes ajak semua pihak larang jual rokok usia di bawah 21 tahun

"Ini juga berproses terus untuk melaksanakan KTR bersama Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Langkah-langkah itu terus didorong mengingat persentase perokok usia di atas 15 tahun terus meningkat di Indonesia. Hal itu karena meski angka prevalensi menurun namun ketika disertai dengan peningkatan jumlah penduduk membuat jumlah total secara individu meningkat.

Dari data yang dihimpun Kemenkes, jumlahnya pada 2013 mencapai 57,2 juta yang kemudian meningkat menjadi 63,1 juta orang.

Sementara itu, jumlah perokok anak dan remaja yaitu individu berusia 10-18 tahun juga mengalami peningkatan, dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta pada 2023.

Baca juga: Kemenkes peringatkan kenaikan jumlah perokok muda di Indonesia

Baca juga: Metode berhenti merokok dengan cara mengurangi dan menunda

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |