Kemenhut gagalkan perdagangan satwa dilindungi lintas negara

3 hours ago 5
Kejahatan jenis itu sering kali terhubung dengan tindak pidana lain

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi termasuk cula badak melibatkan warga negara asing (WNA) asal China yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan kerja sama antara Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) Wilayah Sulawesi bersama Bea Cukai, Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut dan mengamankan WNA asal China berinisial BQ di Manado.

"Sesuai arahan Bapak Menteri Kehutanan, kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku berinisial BQ, warga negara asing asal Tiongkok, tetapi juga mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal, termasuk aktor intelektual dan jejaring lintas negara, melalui langkah-langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Tindakan tegas diperlukan, jelasnya, karena perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan yang mengancam keberagaman hayati Indonesia serta stabilitas hukum dan keamanan nasional.

Secara khusus dia menyebut perdagangan satwa liar bukan hanya pelanggaran dalam bidang konservasi, melainkan juga bagian dari kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mendapat perhatian dunia internasional. Kejahatan jenis itu sering kali terhubung dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, korupsi, dan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Kemenhut apresiasi MA batalkan vonis bebas pelaku jual beli cula badak

Penangkapan itu sendiri berawal dari laporan petugas Bea Cukai Manado yang melakukan pengawasan terhadap pesawat yang baru mendarat pada pukul 05.00 WITA. Dalam pemeriksaan dua kotak bagasi milik BQ, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi yang tidak disertai dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal.

Barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan identifikasi oleh petugas Karantina dan BKSDA Sulawesi Utara, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 12 taring harimau, 20 kantung empedu, serta beberapa paket cula badak yang saat ini sedang dalam proses uji forensik dari Laboratorium Sistematika Hewan Universitas Gadjah Mada.

Terkait tindakan tersebut, tersangka diancam pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Saat ini, BQ ditahan di Rutan Kelas II Manado dan barang bukti diserahkan ke BKSDA Sulawesi Utara.

Dalam pernyataan serupa, Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut menyatakan pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas pada keberlangsungan ekosistem.

"Sulawesi Utara, khususnya Manado, merupakan salah satu titik rawan perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur udara, darat, dan laut. Kami akan terus berupaya menghentikan penyelundupan satwa dilindungi," tuturnya.

Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan 165 kg sisik trenggiling yang dilindungi

Baca juga: Kemenhut ungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi di Papua Tengah

Baca juga: Kemenhut RI bentuk tim khusus cegah perdagangan TSL dilindungi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |