Kemenham rilis Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan dan mempublikasikan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, Jakarta, Senin.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan peta jalan tersebut sudah disusun beberapa bulan terakhir melibatkan pemangku kepentingan terkait, korban dan keluarga korban serta ahli.

"Ini bagian dari upaya kami untuk menuju ke arah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Nah, mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini nanti bisa ke sana," ujar Munafrizal dalam konferensi pers usai acara peluncuran.

Dia mengungkapkan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tersebut tetap berada dalam dua kerangka utama, sebagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat di negara lain, yaitu yudisial dan non-yudisial.

Pada kerangka yudisial, kata dia, berkaitan dengan ranah pro-justisia, yakni penegakan hukum formal yang bertujuan mewujudkan keadilan, di mana tindakan aparat hukum (polisi, jaksa, hakim) dianggap sah, mengikat, dan sesuai undang-undang.

Ia menuturkan upaya tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan hakim, sehingga Kementerian HAM tidak akan mengintervensi proses pelaksanaannya.

Namun dalam konteks peta jalan yang diluncurkan, Munafrizal menyebutkan dokumen tersebut telah mencantumkan berbagai pilihan skema penyelesaian yudisial yang bisa ditempuh aparat penegak hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Karena penyelesaian judisial itu tidak terbatas pada harus dalam bentuk persidangan di pengadilan. Itu sebenarnya ada langkah lain juga yang tersedia di situ," ucap dia.

Sementara untuk upaya non-yudisial, sambung dia, peta jalan berisi rekomendasi untuk melanjutkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Dirinya menyampaikan skema dalam inpres tersebut sudah pernah dijalankan oleh pemerintah sebelumnya, tetapi diharapkan bisa diteruskan dengan skema yang lebih maksimal guna memberikan manfaat pemulihan bagi korban.

"Nah, jadi harapannya nanti tentu dengan ada peta jalan ini, kami bisa berkontribusi untuk mendorong ke arah penyelesaian, katakan lah yang final, sehingga kita tidak tersandera terus dan menjadi beban sejarah dari generasi ke generasi," ungkap Munafrizal menegaskan.

Baca juga: Pigai: Musrenbang HAM susun rencana teknis pengarusutamaan hak asasi

Baca juga: Pigai serukan perjuangan keadilan pada peringatan Hari HAM Sedunia

Baca juga: Kemenham serahkan hasil Musrenbang HAM 2025 ke Bappenas

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |