Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan Surat Edaran KPK tersebut menjadi penguatan penting bagi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, dan konflik kepentingan.
Baca juga: Pemkot Malang siapkan pendamping guna cegah kendala pendaftaran SPMB
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta Pusat, Jumat.
Ia menyampaikan dukungan KPK mempertegas posisi SPMB sebagai layanan publik pendidikan yang harus dijaga integritasnya.
Menurut Gogot, semangat tersebut sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan.
SPMB Ramah, kata dia, menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, jelas prosedurnya, adil mekanismenya, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” ujar Gogot.
Melalui Surat Edaran KPK, lanjutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Surat Edaran tersebut, kata Gogot, menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan kewajiban pelaporan apabila terdapat penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Ombudsman siap kawal penuh pelaksanaan SPMB 2026
Baca juga: KPK ungkap masih ada pungli hingga titipan calon siswa pada SPMB
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mendorong Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah untuk memperkuat tata kelola SPMB.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memastikan informasi SPMB tersampaikan secara terbuka, prosedurnya mudah dipahami, kanal pengaduan tersedia dan responsif, serta setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB, ia mengimbau masyarakat untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































