Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait salah satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni Rizki Hermadhani (RH), Senin.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo di Gedung Kejari Bandung, mengungkapkan ditetapkannya RH, menjadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), kini berjumlah empat orang.
"Hari ini kita menetapkan tersangka baru dalam kasus yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023, yakni RH (Dirut ENM periode 2022-2024) yang diduga turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proyek tersebut," kata Irfan di Gedung Kejari Bandung, Senin.
Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengungkapkan RH bersama BT (Begin Troys) yang merupakan mantan Dirut MUJ, dan RAP (Ruli Adi Prasetia) yang merupakan Direktur Teknik dan Operasi ENM 2022-2024, menandatangani perjanjian subkontraktor pada 18 Juli 2022 tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina.
"Seharusnya, penandatanganan tersebut dilakukan secara mundur, yaitu setelah RH resmi menjabat sebagai Direktur Utama ENM pada 27 Juli 2022," kata Ridha.
RH juga disebut tidak menjalankan rekomendasi Project Summary yang mengharuskan penilaian risiko lebih mendalam dan pelaksanaan mitigasi.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama, RH tidak mencairkan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari PT SDI ketika perusahaan tersebut gagal membayar pekerjaan yang telah dilakukan PT ENM.
Akibat tindakan tersebut, PT ENM mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.
Lebih lanjut, RH juga diduga terlibat dalam pengaturan komitmen fee berupa aliran dana tidak sah dari PT SDI kepada PT ENM dan PT Migas Utama Jabar (MUJ) senilai sekitar Rp5 miliar.
"Perbuatan para tersangka tidak mengindahkan prinsip Good Corporate Governance, yang mengakibatkan PT Energi Negeri Mandiri gagal menerima hak pembayarannya dari PT SDI," kata Ridha.
Saat ini, RH bersama tiga tersangka sebelumnya BT, NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP, telah dititipkan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kejari Kota Bandung juga telah menggeledah rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, dan tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT. Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana diamankan sebanyak 56 item dokumen.
Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kata ATM Bank BCA Dollar.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.