Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari dahulu putusan DPR RI yang memberikan persetujuan permohonan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Saya pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
Anang mengatakan akan memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini usai mendapatkan informasi secara rinci.
Adapun saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus pada upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Diketahui, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.
"Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden," katanya.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi.
Saat ini, pihak Tom Lembong dan JPU Kejagung sama-sama mengajukan upaya banding.
Baca juga: DPR setujui permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong
Baca juga: Pengacara: Memori banding Tom Lembong bentuk perlawanan konstitusional
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.