Jamaah calon haji Kabupaten Bekasi diminta segera melunasi Bipih

3 hours ago 9

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Jamaah calon haji asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama periode keberangkatan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi guna menghindari persoalan maupun kendala menyangkut kebijakan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenhaj Kabupaten Bekasi Mulyono Hilman Hakim meminta seluruh jamaah yang sudah dinyatakan masuk kuota haji 2026 dan telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan agar segera melakukan pelunasan Bipih.

"Saya selalu berupaya melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah untuk menyampaikan kepada jamaah agar segera melakukan pelunasan. Kalau tidak melunasi akan berdampak pada pengurangan kuota wilayah Kabupaten Bekasi ke depan," katanya di Cikarang, Senin.

Ia mengatakan nominal pelunasan biaya keberangkatan haji saat ini berkisar Rp30-31 juta. Jamaah yang telah terdata pada Satu Haji dapat memantau detail keterangan biaya berikut pelunasan melalui aplikasi tersebut.

Menurut dia, tingkat pelunasan Bipih jamaah calon haji Kabupaten Bekasi masih rendah. Sejak dibuka pada Senin (24/11) hingga kini, jumlah calon haji yang telah melunasi Bipih baru mencapai 564 orang atau 16 persen dari total 3.573 kuota calon haji Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kemenhaj Batam minta 244 calon haji cadangan bersiap isi kuota

"Kuota Kabupaten Bekasi 3.573 orang. Yang baru melunasi 16 persen atau 564 orang. Masih tersisa 3.009 orang yang belum melunasi. Batas akhir pelunasan pada Selasa (23/12)," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Bipih reguler tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp58.559.022. Jamaah yang sudah masuk dalam kuota haji tahun depan cukup melunasi kekurangan biaya keberangkatan.

"Pelunasan biaya dihitung dari total Bipih dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta serta nilai manfaat dari BPKH sekitar Rp2,7 juta," ucap dia.

Diketahui, Kabupaten Bekasi mendapatkan penambahan kuota haji dari semula 2.100 orang menjadi 3.573 orang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi ini mengatur tentang alokasi kuota dengan haji reguler dan khusus. Kebijakan tersebut sekaligus mempercepat masa tunggu jamaah calon haji asal daerah itu dari semula hingga 30 tahun menjadi hanya belasan tahun.

Baca juga: Kemenhaj sebut pelunasan haji diberikan setelah lolos kesehatan

"Tahun ini antrean keberangkatan sampai batas limit Mei 2014. Jadi bagi jamaah calon haji Kabupaten Bekasi yang sudah mendaftar pada tahun 2012 hingga 2013 dan belum berangkat, kini bisa terakomodasi untuk berangkat tahun depan," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |