Jakarta (ANTARA) - Indonesia siap mengimplementasikan Kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor kehutanan yang disusun Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Staf Ahli Menteri Kehutanan Dida Mighfar Ridha mengatakan implementasi K3 pada sektor kehutanan adalah titik keseimbangan untuk memastikan keberlanjutan hutan sekaligus keselamatan pekerja.
"Pekerja dihadapkan dengan tantangan untuk memaksimalkan manfaat dan hilirisasi, nilai tambah produk yang tentu saja memerlukan keselamatan dan kesehatan kerja," kata Dida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, bertepatan dengan peringatan World Day for Safety and Health at Work, dilakukan peluncuran terjemahan dan adaptasi nasional Kaidah ILO tentang K3 Kehutanan.
Peluncuran tersebut merupakan hasil kolaborasi Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ILO Jakarta, dan Serikat Pekerja Kehutanan dan Perkayuan Indonesia (Kahutindo).
Dida yang hadir pada acara tersebut menyatakan, peluncuran Kaidah K3 Sektor Kehutanan diharapkan menjadi titik tolak transformasi kehutanan menjadi lebih aman, sehat dan berkelanjutan.
"Momen ini sangat penting seiring dengan kebijakan Kementerian Kehutanan mengembangkan Multi Usaha Kehutanan yang mendorong optimalisasi pemanfaatan hasil hutan," katanya pula.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste Simrin Singh menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia sebagai negara pertama yang meluncurkan Kaidah K3 untuk sektor kehutanan.
Dia juga mendorong agar Indonesia dapat memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan penerapan K3 di sektor kehutanan, sejalan dengan tema global K3 tahun ini yang fokus pada penggunaan AI dalam mendukung keselamatan kerja.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kehutanan dan Perkayuan Indonesia (Kahutindo) Rulita Wijayaningdyah menegaskan sektor kehutanan tergolong berisiko tinggi terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
"Topografi berat dan kondisi geografis yang menantang membuat sektor ini rawan kecelakaan. Padahal keselamatan adalah hak dasar pekerja," kata Rulita.
Peluncuran adaptasi nasional, menurut dia, diharapkan menjadi momentum memperkuat penerapan sistem manajemen K3 di seluruh unit pengelolaan hutan di Indonesia.
Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo mengatakan, implementasi kaidah K3 yang kuat akan mendukung daya saing industri kehutanan, terutama untuk produk berorientasi ekspor.
Menurutnya pula, dengan sekitar 144 juta tenaga kerja di Indonesia, 83 juta di antaranya berada di sektor informal, penerapan prinsip K3 menjadi tantangan besar namun juga peluang memperkuat ekonomi nasional.
"Publik, baik domestik maupun global, semakin menuntut praktik pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, termasuk dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja," ujar Indroyono.
Menurut dia, peluncuran terjemahan dan adaptasi nasional Kaidah ILO tentang K3 Kehutanan mengukuhkan komitmen Indonesia untuk membangun sektor kehutanan yang produktif dan berkelanjutan serta menempatkan keselamatan dan kesehatan pekerja sebagai prioritas utama.
Baca juga: Menaker nilai perlu transformasi untuk atasi persoalan K3
Baca juga: ILO ungkap penelitian tentang AI mentransformasi K3 di tempat kerja
Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025