ICDX respons positif 3 poin penting OJK terkait pasar derivatif

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memberikan respons positif terhadap tiga poin penting tentang pasar derivatif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai self regulatory organization (SRO) di bawah pengawasan OJK, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan siap untuk menjalankan tiga poin penting tentang pasar derivatif dari OJK.

"Tiga poin penting yang menjadi penekanan OJK yaitu integritas, inovasi serta sinergi, telah sejalan dengan semangat dan komitmen kami untuk pengembangan pasar keuangan ke depan," ujar Fajar sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Dalam hal integritas tata kelola, ia meyakini dalam pengembangan pasar keuangan khususnya derivatif, integritas tata kelola merupakan hal yang penting.

"Karena pasar keuangan adalah terkait kepercayaan masyarakat, dan di sini integritas tata kelola menjadi kata kunci. Untuk itu, ICDX memastikan bahwa setiap proses yang ada dalam transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Fajar.

Ia melanjutkan ICDX akan terus melakukan inovasi secara berkelanjutan, baik inovasi produk maupun layanan yang sesuai kebutuhan pasar dan memperhatikan aspek perlindungan masyarakat.

Selain itu, ke depan pihaknya akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, baik regulator, pelaku pasar, serta investor.

"ICDX berkomitmen untuk ke depan akan menjalankan berbagai upaya strategis, termasuk literasi dan edukasi untuk pengembangan pasar keuangan khususnya derivatif secara berkelanjutan," ujar Fajar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan tiga poin penting tentang pasar derivatif adalah pertama, perlunya menjaga integritas tata kelola usaha di seluruh lini pasar derivatif dan komoditi.

Kedua, memperkuat inovasi secara berkelanjutan, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan investor.

Ketiga, membangun sinergi lintas pelaku dan regulator sebagai kekuatan untuk meningkatkan daya saing dan inklusi pasar.

Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), saat ini ICDX berada di bawah pengawasan OJK terkait perdagangan derivatif dengan aset yang mendasari berupa efek.

Baca juga: ICDX siapkan teknologi untuk dukung pasar perdagangan REC

Baca juga: ICDX komitmen bangun ekosistem terintegrasi pendalaman pasar keuangan

Baca juga: ICDX resmi terdaftar jadi penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |