Guru Besar UGM: Indonesia perlu susun regulasi antisipasi konflik laut

3 hours ago 3
Aturan nasional diperlukan agar semua aktor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan di sektor maritim, memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatasi konflik bersenjata di laut

Yogyakarta (ANTARA) - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Heribertus Jaka Triyana menyebut Pemerintah Indonesia perlu segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi potensi konflik bersenjata di laut yang hingga kini belum memiliki dasar hukum jelas.

"Aturan nasional diperlukan agar semua aktor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan di sektor maritim, memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatasi konflik bersenjata di laut," ujar Jaka Triyana dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Jaka menilai Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam mengatur dan menegakkan hukum terhadap potensi konflik bersenjata di laut, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup.

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah belum memiliki regulasi eksplisit mengenai konflik bersenjata non-internasional di laut, termasuk mekanisme penegakan hukumnya.

Menurut dia, praktik di sejumlah negara dapat menjadi acuan bagi Indonesia untuk memperkuat sistem hukumnya.

"Sri Lanka, misalnya, telah merancang regulasi permanen untuk mempertegas status hukum aktor non-negara di laut serta memperkuat peran lembaga penegak hukum seperti Sri Lanka Coast Guard," kata guru besar bidang Ilmu hukum dan HAM internasional ini.

Indonesia dapat mengambil pelajaran dari langkah tersebut dengan merancang regulasi permanen yang menjelaskan status hukum aktor non-negara di laut dan mempertegas peran lembaga seperti Bakamla sebagai penegak hukum maritim nasional.

"Penegasan itu penting agar Bakamla memiliki legitimasi operasional yang kuat serta mampu memperkuat perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan laut Indonesia," kata Jaka Triyana.

Ia juga menyoroti pasal 236 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang menyatakan bahwa ketentuan perlindungan lingkungan laut tidak berlaku bagi kapal perang dan kendaraan milik negara yang digunakan untuk kepentingan non-komersial.

Menurutnya, celah hukum tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap upaya perlindungan lingkungan dan penegakan HAM di wilayah laut Indonesia.

Lebih lanjut, Jaka menegaskan perlunya koordinasi lintas lembaga dan penyusunan aturan nasional yang komprehensif agar penegakan hukum di laut dapat berjalan efektif.

"Semua aktor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan maritim, harus memiliki landasan hukum yang sama dalam menghadapi potensi konflik bersenjata di laut," ujarnya.

Ia berharap penguatan hukum maritim Indonesia dapat memperkokoh kedaulatan negara sekaligus menjamin hak dan kepentingan strategis nasional di laut.

Selain itu, regulasi itu juga diharapkan menjaga kelestarian lingkungan laut sebagai bagian penting dari identitas Indonesia sebagai negara kepulauan.

Baca juga: Kemenko Kumham Imipas: Regulasi berlebihan jadi masalah keamanan laut

Baca juga: Trenggono: Regulasi hasil sedimentasi laut untuk lindungi ekosistem

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |