Jakarta (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling.
"Tersangka berinisial PAI 46 tahun, warga Kebumen, Jawa Tengah, resmi ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada 17 Juli 2025," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenhut kembali gagalkan perdagangan sisik trenggiling di Kalteng
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi gabungan antara Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri yang menggagalkan transaksi 165 kilogram sisik trenggiling pada 14 April 2025 di sebuah kafe di kawasan Grogol Jakarta Barat.
Aswin Bangun menyebutkan bahwa 165 kilogram sisik trenggiling yang diamankan setara dengan pembantaian terhadap lebih dari 400 ekor trenggiling dewasa (Manis Javanica), sebuah tragedi ekologis yang mencerminkan brutalnya eksploitasi terhadap satwa dilindungi.
Menurut dia, modus operandi para pelaku telah berkembang dari sekadar perburuan fisik menjadi jejaring terorganisasi yang memanfaatkan celah di ruang digital.
Baca juga: Tim Gabungan BKSDA Sumbar tangkap pelaku penjual sisik trenggiling
Pelaku sebelumnya, tersangka RJ (46) telah ditahan terlebih dahulu sebagai penyedia barang, sementara tersangka PAI diduga berperan sebagai penghubung ke pembeli dan jaringan distribusi gelap.
"Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan sisik trenggiling bukanlah tindak pidana biasa, melainkan bagian dari kejahatan transnasional terorganisasi yang menyasar spesimen satwa dilindungi Indonesia untuk pasar gelap internasional," kata Aswin Bangun.
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Kemenhut gagalkan penjualan 80,5 kg sisik trenggiling di Kalsel
Aktivitas mencurigakan di media sosial mendorong investigasi intelijen lebih lanjut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasi dan penyidik hingga berhasil mengamankan dua pelaku dan mengungkap struktur distribusi barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan adalah hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Pamtas amankan karung berisi sisik trenggiling di batas RI-Malaysia
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.