ESDM nilai CCS/CCUS jadi peluang RI percepat target emisi nol karbon

1 month ago 19
Memang tidak semua energi fosil dapat langsung ditinggalkan. Oleh karena itu, CCS/CCUS hadir sebagai jembatan transisi.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai, pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS) serta penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage/CCUS) menjadi peluang bagi Indonesia mempercepat pencapaian target emisi nol karbon (Net Zero Emission/NZE) di 2060.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut bahwa tidak semua sektor industri saat ini dapat segera beralih ke energi baru terbarukan (EBT).

Maka dari itu, CCS/CCUS dapat menjawab kebutuhan sektor-sektor yang masih tergantung pada energi fosil.

“Memang tidak semua energi fosil dapat langsung ditinggalkan. Oleh karena itu, CCS/CCUS hadir sebagai jembatan transisi. Masih ada industri dan pembangkitan yang belum bisa sepenuhnya beralih ke EBT,” kata Dadan dalam webinar bertema 'Menakar Potensi Bisnis CCS/CCUS', di Jakarta, Selasa.

Dadan menyebut, pemerintah telah menyiapkan regulasi dan ekosistem pengembangan CCS/CCUS yang lebih maju dibanding negara tetangga.

Bahkan pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Singapura untuk melakukan pilot project pengembangan CCS/CCUS yang ditandatangani pada Oktober 2022 lalu.

Fokus kerja sama yang dijalin, yakni pengembangan regulasi, studi kelayakan teknis dan ekonomi, serta kerangka kerja legal untuk transportasi dan penyimpanan karbon lintas negara.

"Ini menjadi peluang ekonomi kita, kita pastikan dari sisi risiko, keekonomian dan regulasi bisa sesuai. Melalui kerja sama ini akan membuka peluang ekonomi baru dan memberikan kesempatan baru untuk menurunkan emisi," kata Dadan.

Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non-Konvensional Kementerian ESDM Dwi Adi Nugroho menambahkan, pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah tambahan untuk memperkuat skema bisnis CCS/CCUS.

Ia menegaskan bahwa aspek lintas batas memerlukan kerangka hukum bilateral agar tidak merugikan Indonesia.

“Kita tidak mau hanya jadi tempat buang karbon. Harus ada kaitan dengan investasi. Kalau tidak dimanfaatkan, ini bisa jadi masalah di kemudian hari,” katanya lagi.

Sementara dari sisi industri hulu migas, Vice President of Business Support dan Lead Carbon Management SKK Migas Firera mengingatkan bahwa implementasi CCS/CCUS menghadapi tantangan berat dari sisi ekonomi, teknologi, regulasi, dan sosial.

Diperlukan adanya pendekatan lintas sektor yang kolaboratif.

“Kalau pelaku industri hulu migas bisa menerapkan CCS/CCUS secara luas, ini bisa menjadi revenue generator, bukan sekadar beban biaya. Kami yakin ini akan berdampak positif bagi industri,” ujar Firera.

Adapun saat ini, Pertamina Hulu Energi (PHE) tengah mengembangkan 12 proyek dengan kapasitas penyimpanan karbon hingga 7,3 gigaton.

Meski demikian, Executive Director Indonesia Climate Change Trust Fund Bappenas Yahya Rachmana Hidayat mengingatkan agar pengembangan CCS/CCUS tidak menjadi alasan memperlambat transisi ke EBT.

Penting untuk menyiapkan kerangka regulasi guna mencegah konflik kepentingan antara pemanfaatan CCS dan pengembangan energi bersih.

“Kalau PLTU diperpanjang dengan alasan ada CCS, itu bisa menghambat pengembangan EBT. Maka, kita butuh kerangka regulasi yang mencegah konflik ini,” kata Yahya.

Bappenas saat ini tengah mengembangkan strategi super green development yang mengintegrasikan EBT, hidrogen, nuklir, dan CCS dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Kami juga sedang menyusun panduan kerja sama teknis dengan Uni Eropa untuk memperkuat posisi Indonesia,” katanya pula.

Baca juga: Anggota DPR dorong RUU Ketenagalistrikan perkuat ekosistem EBT

Baca juga: Industri hijau bisa buka 1,7 juta pekerjaan dan sumbang Rp638 T ke PDB

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |