Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong implementasi Environmental, Social and Governance (ESG) agar pertambangan di Indonesia berkelanjutan dan memiliki standar.
“Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Konsistensi dalam mengedepankan aspek terkait ESG ini mendorong Ditjen Minerba Kementerian ESDM membekukan izin operasional dari 190 tambang karena dinilai tidak patuh dan inkonsisten dalam kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif sebuah perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.
Ia menuturkan reklamasi yang direncanakan sejak awal, didukung dengan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang memadai, akan memulihkan fungsi lahan dan menumbuhkan kegiatan ekonomi baru pascatambang.
Kedua langkah tersebut juga mesti diikuti dengan pelaksanaan yang tepat dan serah terima jaminan yang transparan.
“Dengan konsistensi ESG, kita juga bisa mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli SKK Migas Muhammad Kemal memaparkan tantangan industri hulu migas yang menghadapi dinamika ekonomi global dan geopolitik hingga isu transisi energi.
Meski begitu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah melakukan berbagai mitigasi sehingga masih tetap tumbuh dengan baik.
Bahkan, dari sisi tingkat kepatuhan terhadap aspek keberlanjutan terutama terkait dengan lingkungan, industri hulu migas sudah menyadari dan mulai menunjukkan kiprahnya dalam menjaga keseimbangan.
Ini terbukti dari nominasi perusahaan hulu migas yang meraih predikat PROPER hijau hingga emas terus meningkat. Sementara itu, peraih PROPER merah dinyatakan zero.
“Banyak lapangan migas yang sudah meraih PROPER emas. Tidak ada lagi perusahaan hulu migas yang masuk kategori merah, ini membuktikan sektor ini relatif lebih maju dalam aspek environment,” kata Kemal.
Baca juga: ESDM kantongi Rp35 triliun dari dana jaminan reklamasi-pascatambang
Baca juga: ESDM: Kepatuhan jaminan reklamasi tambang meroket ke angka 72 persen
Baca juga: ESDM tangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara
Baca juga: ESDM paparkan sumber daya batu bara Indonesia capai 31,9 miliar ton
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.