Parigi (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengkaji penganggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan waktu yang terbatas ini, kami perlu melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan," kata Ketua DPRD Kabupaten Parimo Alfres Tonggiroh di Parigi, Selasa.
Alfres menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU, termasuk dari segi pembiayaan.
"Daerah harus mendukung, tidak boleh tidak, dan itu wajib karena itu merupakan perintah undang-undang," katanya menegaskan.
Namun, Alfres menekankan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU kali ini tidak akan sama dengan anggaran pada tahapan pilkada sebelumnya, mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya 60 hari setelah putusan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai anggaran PSU akan melibatkan pihak pemerintah daerah, KPU, bawaslu setempat, serta TNI/Polri.
"Kami akan membahas bersama dengan pihak-pihak terkait. Namun, saat ini belum bisa dipastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk PSU Pilkada Parigi Moutong 2024," ujarnya.
Baca juga: KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang
Baca juga: KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah
Sebelum penetapan anggaran, kata Alfres, pihak KPU, bawaslu, serta TNI/Polri akan mengajukan usulan kegiatan terlebih dahulu. Setelah itu, melakukan kajian apakah pembiayaan hanya mencakup pelaksanaan pada hari-H atau termasuk tahapan-tahapan lainnya.
Alfres juga menambahkan bahwa DPRD dan pemda masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait hal ini, mengingat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar PSU se-Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam putusannya, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dengan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Parigi Moutong 2024.
Selanjutnya, memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pilkada Parigi Moutong 2024.
MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Selain itu, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 28 Oktober 2024.
MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 28 Oktober 2024.
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025