Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.
Dia menyebut keputusan soal waktu dan forum pembahasan sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR.
"Revisi Undang-Undang Pemilu sampai hari ini belum diputuskan untuk dibahas di DPR. Di awal masa sidang lalu, kami sudah menghadap pimpinan DPR, dan disampaikan bahwa momentumnya belum tepat karena pemilu masih cukup lama," kata Rifqinizamy dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan mengikuti sepenuhnya arahan pimpinan.
"Kalau ditanya kepada saya, jawabannya hanya dua, kami ikut perintah dan arahan pimpinan DPR. Komisi II ini sudah terbiasa menjadi makmum yang baik," ujar wakil rakyat yang membidangi kepemiluan ini.
Dia juga menggunakan analogi hubungan antara imam dan makmum dalam salat. Rifqinizamy menggambarkan posisi Komisi II sebagai pihak yang siap mengikuti arahan.
"Sebagai makmum, kami tidak berhak sedikit pun merequest surah dan ayat apa yang dibaca. Biarlah imam yang menentukan," jelas Rifqinizamy.
Menurutnya, Komisi II tetap siap berkontribusi apabila pimpinan memutuskan revisi UU Pemilu dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau bahkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Sebagian besar anggota Komisi II juga merupakan anggota Baleg. Jadi mau di Baleg atau di Pansus, kami siap. Prinsip dasar kami, kami makmuman lillahi ta’ala," pungkasnya.
Baca juga: Wamendagri: Proses revisi UU Pemilu harus jaga prinsip otonomi daerah
Baca juga: Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025