DKI sepekan, penanganan banjir rob lalu parkir berbayar di Polda Metro

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita seputar Jakarta selama sepekan terakhir yang masih menarik dibaca hari ini antara lain terkait penanganan banjir rob di Jakarta Utara, rencana pelaksanaan pesta tahun baru di sejumlah lokasi, dan parkir berbayar di Polda Metro Jaya.

Berikut rangkumannya:

1. DKI libatkan berbagai pihak susun skema panjang penanganan banjir rob

Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara Heria Suwandi menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melibatkan berbagai pihak dalam menyusun skema jangka panjang penanganan banjir rob di wilayah Jakarta Utara,

“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas SDA akan mengundang berbagai stakeholder terkait seperti Pelindo, Pelabuhan Nizam Zachman, Pluit Sakti Karisma, dan Bina Karya guna menyusun skema panjang penanganan banjir rob,” kata dia di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

2. Pramono segera bahas perpanjangan jalur LRT ke Dukuh Atas dan JIS

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera membahas usulan perpanjangan rute LRT Jakarta Fase 1C yang menghubungkan Manggarai sampai Dukuh Atas dan Fase 2A hingga Jakarta International Stadium (JIS).

“Minggu depan dalam rapat saya akan putuskan. Karena memang nggak boleh terlalu lama,” kata Pramono di Balai Kota, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

3. Pemprov DKI berencana gelar pesta tahun baru di sejumlah titik

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar pesta malam tahun baru 2026 di beberapa titik, namun tetap dipusatkan di Bundaran HI.

“Untuk tahun baru, rencananya memang masih seperti yang dulu-dulu, dipusatkan di 2-3 tempat. Tapi yang jelas, yang utama adalah di Bundaran HI, kemudian di Monas,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini

4. Tarif sewa unit Rusun Jagakarsa bagi warga relokasi Rp550 ribu

Jakarta (ANTARA) - Tarif sewa untuk warga relokasi TPU Menteng Pulo 2 sesuai Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebesar Rp550 ribu.

“Itu sudah diatur Perda. Untuk relokasi itu Rp550 ribu,” kata Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) 1 Rusun Jagakarsa, Asih Sumaretmi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini

5. Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

Jakarta (ANTARA) - Parkir kendaraan berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya hingga saat ini mempunyai dasar hukum jelas yakni mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab," kata Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |