DJP targetkan pajak digital tembus Rp24 triliun lewat lokapasar

1 day ago 2
Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital melonjak hingga 100 persen menjadi Rp24 triliun per tahun setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar.

Sebagaimana diketahui pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di lokapasar. Pungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

“Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Target tersebut mempertimbangkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem perpajakan, serta masukan dari para pelaku usaha, khususnya UMKM dan penyelenggara lokapasar.

“Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem, dan tentu terus mendengar dari para pelaku, khususnya UMKM dan juga 'marketplace'-nya. Mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, yaitu kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Bimo menjelaskan dalam lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha perdagangan digital terus menunjukkan tren positif. Selama ini penerimaan dari sektor tersebut berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

Baca juga: DJP sebut kebijakan pajak lokapasar bukan jenis pajak baru

Baca juga: DJP pastikan pedagang kecil bebas pungutan pajak lokapasar

Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan melalui lokapasar, DJP berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga penerimaan negara dari sektor tersebut bisa bertambah signifikan.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” tuturnya.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat perusahaan lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui platform digital.

Keempat lokapasar tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Penunjukan itu berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

Dalam skema pajak lokapasar, pihak lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui platform, kemudian lokapasar memungut pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Baca juga: Pemerintah tunjuk 4 lokapasar pemungut PPh pedagang platform digital

Baca juga: Pajak marketplace mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |