Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan dukungan penuh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Menhut dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dan memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
“Pertama, saya membaca berita bahwa KPK sudah mentersangkakan Bupati Kuansing. Saya baca terkait dengan jual-beli jabatan, kemudian ada pengembangan kasus dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing,” ujar Raja Antoni.
Lebih lanjut, Menhut menyampaikan apresiasi kepada KPK yang terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Saya mengapresiasi kepada teman-teman KPK yang terus bekerja untuk memberantas korupsi. Perintah dari Pak Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa semua menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan, harus terus melakukan perbaikan, forest governance, tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, tidak ada suap dan tidak ada korupsi,” ujarnya.
Ia memastikan Kemenhut terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Raja Antoni pun mengatakan siap membantu baik terkait dokumen maupun keterangan bila dibutuhkan KPK.
“Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” ujarnya.
Selain itu, Menhut Raja Antoni kembali menegaskan bahwa komitmen tersebut merupakan bentuk dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus usaha memperkuat tata kelola sektor kehutanan agar semakin profesional, bersih, dan berintegritas.
Ia menekankan bahwa Kemenhut akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan menghambat kerja penyidik.
“Saya tegaskan sekali lagi kami mengapresiasi kerja KPK, kami mendukung penuh sekaligus kami akan kooperatif dalam semua proses hukum,” katanya lagi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: KPK konfirmasi lakukan OTT ke-14 sepanjang 2026 di Kuansing Riau
Baca juga: KPK umumkan identitas tersangka ketiga hasil OTT Kuansing
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































