Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta alokasi biaya pembangunan rumah rusak berat penyintas bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat ditambah guna menjamin ketersediaan hunian yang layak serta aman.
Kepala BNPB Suharyanto dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa penambahan anggaran tersebut diusulkan melalui penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta - Rp80 juta per unit.
"Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan risiko," kata dia.
Suharyanto menjelaskan bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh hasil monitoring pembangunan hunian tetap (huntap) in-situ maupun relokasi mandiri, khususnya bagi para korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
BNPB melaporkan berdasarkan evaluasi pagu anggaran lama Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp60 juta per unit belum mampu memenuhi standar kebutuhan pembangunan rumah kokoh yang tahan terhadap potensi risiko bencana di masa depan.
Dalam rapat tersebut, dia menjabarkan bahwa kondisi ini dimungkinkan pula oleh lonjakan harga material bangunan, kenaikan biaya konstruksi harian, serta tingginya biaya mobilisasi logistik menuju wilayah terdampak yang memiliki aksesibilitas geografis terbatas.
Sementara jumlah rumah hunian tetap yang masuk dalam perencanaan pembangunan hasil dari reviu APIP Inspektorat BNPB tercatat ada sebanyak 19.646 unit rumah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala BNPB optimistis jika skema penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat ini bisa diproseslebih lanjut maka kualitas konstruksi rumah penyintas dapat ditingkatkan, mulai dari penguatan struktur pondasi, kualitas atap, lantai keramik, hingga fasilitas sanitasi.
Baca juga: Kemenag dan DPR serahkan Rp15,4 miliar bantuan kebencanaan untuk Aceh
BNPB bahkan mengusulkan agar bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai (DSP) itu dapat diterapkan secara nasional dan tidak dibatasi pada lokasi maupun jenis bencana tertentu.
"Kebijakan yang seragam diharapkan dapat memberikan kepastian, mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Pemkab Aceh Timur bangun kembali sekolah rusak diterjang banjir
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































