Cirebon (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy di Kecamatan Pabuaran, Cirebon.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto dalam keterangannya di Cirebon, Kamis, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi operasional dan administrasi lembaga tersebut.
Langkah itu dilakukan, kata dia, setelah muncul dugaan permasalahan yang dialami sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang mengikuti pelatihan melalui lembaga tersebut.
Menurut dia, Disnaker juga melakukan pencocokan data dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang disebut bekerja sama dengan LPK tersebut.
"Hasil penelusuran sementara menunjukkan tidak ada proses penempatan tenaga kerja pada tahun ini melalui P3MI yang disebutkan oleh pihak LPK," katanya.
Ia menegaskan LPK hanya memiliki kewenangan memberikan pelatihan kepada calon tenaga kerja, dan tidak diperbolehkan melakukan penempatan pekerja.
"Fungsi LPK adalah melatih. Adapun proses penempatan harus dilakukan oleh P3MI sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB dalami keterlibatan LPK di Subang pada kasus TPPO
Novi mengatakan kerja sama antara LPK dan P3MI tidak mengubah kewenangan masing-masing lembaga, dalam proses penempatan pekerja migran.
Ia menyampaikan bahwa biaya yang dapat dipungut oleh LPK, hanya berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan yang diikuti peserta.
"Kami sudah mengingatkan seluruh LPK agar menjalankan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya," katanya.
Ia menuturkan hasil pemeriksaan lapangan akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.
"Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, maka perizinan lembaga dapat dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, yang merasa dirugikan oleh aktivitas LPK maupun pihak yang menawarkan penempatan kerja ke luar negeri.
"Laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi kami untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)," kata Novi.
Baca juga: BP2MI peringatkan LPK agar tidak lakukan pungutan pada PMI
Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Cirebon, terdapat sekitar 200 LPK yang terdaftar dan aktif berproses perizinan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 lembaga menyelenggarakan pelatihan bagi calon pekerja migran untuk penempatan di luar negeri.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































