Jakarta (ANTARA) - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan kapasitas investor demi pencegahan kejadian fraud dan penguatan keamanan siber di ekosistem pasar modal Indonesia.
Upaya dilakukan melalui workshop bertajuk “Penerapan Strategi Anti-Fraud dan Keamanan Siber terkait Perlindungan Aset Pemodal di Pasar Modal Indonesia”, yang merupakan bagian dari rangkaian Investor Protection Month (IPM) 2025.
Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan topik anti-fraud dan keamanan siber sangat relevan dengan beberapa dugaan kejadian fraud di pasar modal Indonesia pada akhir-akhir ini.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Indonesia SIPF dalam menjalankan peran sebagai penyelenggara perlindungan investor di pasar modal,” ujar Gusrinaldi.
Gusrinaldi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kompetensi para perusahaan sekuritas dan bank kustodian (anggota Indonesia SIPF) dalam merespons tantangan industri sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengatakan kegiatan ini merupakan sarana peningkatan kompetensi, sekaligus upaya kolektif untuk memperkuat keamanan dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Ia menyoroti pertumbuhan jumlah investor Indonesia yang telah mencapai 18 juta SID per September 2025, sekaligus menekankan pentingnya menjadikan perlindungan investor sebagai tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Kiki melanjutkan, modernisasi sistem keuangan nasional menempatkan literasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai pilar utama, bukan lagi sebagai kegiatan pelengkap.
Menurutnya, regulasi yang efektif harus dibarengi dengan pendekatan yang berfokus pada masyarakat, agar pertumbuhan sektor keuangan menjadi inklusif dan berkelanjutan.
Ia menyoroti urgensi keamanan siber dan penerapan strategi anti-fraud seiring cepatnya perkembangan teknologi dan transaksi digital.
Selain itu, ia juga menyoroti peran OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, serta peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Saat ini, OJK telah menerima hampir 300.000 laporan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp7 triliun, dan berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp376,8 miliar.
Selain OJK, penyelenggaraan kegiatan ini mendapatkan dukungan dari Self-Regulatory Organization (SRO), di antaranya PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca juga: OJK catat transaksi bursa karbon capai 1,606 juta tCO2e per September
Baca juga: OJK sebut kapitalisasi pasar saham 68,78 persen PDB per 16 Oktober
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































