BPJS Kesehatan: Kepatuhan peserta mandiri di Bogor masih 50 persen

3 hours ago 4

Kabupaten Bogor (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyatakan tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih berada di kisaran 50 persen, meskipun capaian Universal Health Coverage (UHC) daerah tersebut telah mendekati target nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Ichwansyah Gani di Bogor, Jumat, mengatakan jumlah peserta JKN mandiri di Kabupaten Bogor saat ini mencapai sekitar 960 ribu orang, namun hanya separuh di antaranya yang aktif membayar iuran secara rutin.

“Peserta mandiri jumlahnya besar, sekitar 960 ribu orang, tetapi yang membayar iuran secara aktif hanya sekitar 50 persen. Ini menjadi tantangan utama dalam menjaga keberlanjutan program JKN,” kata Ichwansyah.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 November 2025, capaian UHC Kabupaten Bogor telah mencapai 97,96 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 5.875.830 jiwa.

Namun demikian, dari capaian tersebut masih terdapat 120.041 penduduk Kabupaten Bogor yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, atau sekitar 2,04 persen dari total populasi.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencatat persoalan keaktifan peserta. Dari total peserta JKN di Kabupaten Bogor, tingkat keaktifan baru berada di angka 80,23 persen, sementara masih terdapat sekitar 1.101.718 peserta nonaktif.

Baca juga: Bogor tingkatkan anggaran JKN hingga Rp895 miliar demi UHC 100 persen

Menurut Ichwansyah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa capaian UHC secara administratif belum sepenuhnya mencerminkan keberlangsungan perlindungan kesehatan di lapangan.

“UHC bukan hanya soal jumlah peserta terdaftar, tetapi juga keaktifan. Target nasional bukan hanya 98 persen cakupan, tetapi juga keaktifan minimal 80 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa segmen peserta mandiri menjadi titik terlemah dalam struktur pembiayaan JKN karena kepatuhan pembayaran sangat bergantung pada kesadaran individu.

Sebaliknya, segmen pekerja penerima upah (PPU) relatif lebih stabil karena iuran dibayarkan secara kolektif oleh pemberi kerja.

BPJS Kesehatan terus mendorong pemanfaatan kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN dan Pandawa untuk memudahkan peserta memantau status kepesertaan sekaligus mengakses layanan kesehatan.

Ichwansyah menegaskan BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan setara tanpa diskriminasi bagi seluruh peserta JKN, terlepas dari segmen kepesertaan.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Sejuta peserta JKN di Bogor nunggak iuran

“Kami memastikan seluruh peserta dilayani dengan standar yang sama sesuai janji layanan JKN,” katanya.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |