Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyiapkan program sertifikasi ahli produktivitas nasional mulai 2026 sebagai langkah mempercepat peningkatan produktivitas tenaga kerja Indonesia.
Yassierli mengatakan sertifikasi tersebut akan menjadi bagian dari Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas profesional.
“Tahun 2026 ada tiga fokus utama, yaitu penyiapan SDM (sumber daya manusia) melalui sertifikasi ahli produktivitas, pembentukan klinik produktivitas di balai, dan operasionalisasi klinik untuk perusahaan skala menengah,” kata Yassierli usai acara Indonesia Productivity Summit 2025 di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan sertifikasi produktivitas disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah direvisi dan diselaraskan dengan skema Asian Productivity Organization (APO).
Baca juga: Menaker ajak perguruan tinggi jadi penggerak produktivitas nasional
Menurut Yassierli, pada tahap awal pemerintah akan menanggung biaya pelatihan dan sertifikasi untuk memastikan program berjalan masif dan inklusif.
“Fase awal ditanggung pemerintah agar ekosistemnya terbentuk lebih dulu. Setelah budaya produktivitas tumbuh, baru bergerak mandiri,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan jenjang sertifikasi mulai dari analis produktivitas, spesialis produktivitas, hingga ahli produktivitas utama.
Baca juga: KemenPPPA sebut penyediaan RP3 tingkatkan produktivitas kerja
Berdasarkan data Kementerian, Indonesia memiliki angkatan kerja sekitar 153 juta orang, dengan tingkat pengangguran 4,7 persen, sementara pekerja sektor formal baru mencapai sekitar 39 persen dari total tenaga kerja.
Yassierli menilai peningkatan produktivitas menjadi kunci untuk mendorong daya saing tenaga kerja nasional sekaligus mendukung target Indonesia Emas 2045.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































