Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini telah melindungi setidaknya 4,5 juta tenaga kerja yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sampai saat ini, pekerja yang sudah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta orang," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita di Semarang, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya di sela silaturahim dan Halal Bihalal gubernur Jateng bersama serikat pekerja/buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng di Semarang.
Baca juga: Pemprov Jateng rangkul sembilan perusahaan fasilitasi eks buruh Sritex
Namun, diakuinya, masih banyak pekerja di dua wilayah tersebut yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari total angkatan kerja 14,2 juta orang.
"Jadi, kurang lebih masih 31 persen -pekerja yang terlindungi-. Memang masih banyak PR (pekerjaan rumah) buat kami untuk bisa mengcover seluruh pekerja, terutama untuk sektor informal," katanya.
Menurut dia, pekerja sektor informal memang perlu terus diberikan literasi dan pemahaman mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sektor informal ini memang para pekerja yang kelasnya menengah ke bawah yang secara literasi atau 'awareness' terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu masih rendah," katanya.
Baca juga: Sekda Jateng: Jaga hubungan harmonis pekerja dan pengusaha
Jadi, katanya, mereka memang perlu terus didorong dengan edukasi dan sosialisasi terus menerus agar mereka sadar akan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kalau industri, dalam hal ini sektor formal itu sudah lebih bagus ya. Kalau kita ngelihat secara persentase itu 80 persen itu sudah terlindungi. Jadi kalau pengusaha itu lebih ke bagaimana kepatuhannya terkait dengan kewajiban untuk membayarkan iuran," katanya.
Pada kesempatan itu Hesnypita mengucapkan selamat Hari Buruh atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei, mengingat buruh adalah bagian dari pekerja yang perlu terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Buruh ini bagian dari pekerja ya, perwakilan dari tripartit, antara pekerja, pemerintah dan pengusaha. Dan BPJS Ketenagakerjaan tentunya tidak lepas dari tripartit ini," katanya.
Pada kesempatan itu pula, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris, yakni, ahli waris Lukas Dwi Ardianto dari PT Sumber Graha Sejahtera-Coms sebesar Rp627.044.800 berupa santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Baca juga: Pemkab Kudus siapkan anggaran Rp66,2 miliar untuk BLT buruh rokok 2025
Kemudian, ahli waris A. Sholikhin dari Serba Indah Jaya sebesar Rp165.296.279 berupa santunan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa keberadaan buruh merupakan investasi, termasuk di wilayah Jateng sehingga harus dijaga kesejahteraannya.
"Jateng banyak melakukan kemajuan. Buruh tak hanya sebagai alat produksi, namun merupakan suatu investasi yang harus kita jaga. Sehingga perlu adanya jaminan-jaminan pemerintah," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025