BPJS Ketenagakerjaan bagikan 580 paket sembako kepada buruh di Jakbar

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyumbang 580 paket sembako bagi perwakilan pekerja di Jakarta Barat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei..

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara di Jakarta, Rabu, mengatakan, pemberian sumbangan ratusan paket sembako itu dilakukan atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) setempat.

"Memberikan bantuan berupa sembako kepada saudara-saudara kita dari kalangan buruh atau pekerja yang berada di wilayah Jakarta Barat. Total sembako yang kita berikan 580 paket," kata Andry.

Baca juga: Hari Buruh, Jakbar berikan paket sembako bagi 550 pekerja

Saat ini, pihaknya tengah fokus menangani pemenuhan hak buruh-buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

"Saat ini ada beberapa perusahaan yang banyak mengurangi pengawai dan kita fokus kepada mereka untuk memberikan haknya secara tepat waktu. Khususnya, jaminan kehilangan pekerjaan," ucap Andry.

Andry mengaku akan memberikan santunan kepada para korban PHK selama enam bulan dengan besaran 60 persen dari yang dilaporkan ke institusinya.

"Jadi, ada santunan buat mereka selama enam bulan, 60 persen dari apa yang dilaporkan kepada kita. Jadi kita fokus untuk melayani seluruh pekerja, khususnya ada beberapa rekomendasi," ujarnya.

Baca juga: Kapolda tekankan sejumlah hal penting dalam pengamanan Mayday

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto berjanji bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menjamin kesejahteraan para buruh.

"Banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat juga oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memperhatikan kepada warga masyarakatnya, terutama para buruh dalam bentuk bantuan-bantuan sosial, bantuan pendidikan maupun bantuan ekonomi," kata Uus.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |