BPJPH: Sertifikasi halal beri nilai tambah perlindungan konsumen

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal berfungsi sebagai nilai tambah perlindungan dan kepastian hukum dari kehalalan produk yang juga berimplikasi pada nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan sertifikasi halal juga mencerminkan standar kualitas atau mutu, higienitas, kebersihan, dan juga keamanan produk.

“(Sertifikasi) Halal itu selain (mendongkrak) keuntungan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas, dan berhigienitas serta aman untuk dikonsumsi,” kata Aqil Irham.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri dan peningkatan daya saing produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam hal ini, lanjutny, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif.

Selain itu, Aqil Irham menekankan bahwa tren global memperlihatkan peningkatan permintaan terhadap produk halal bukan hanya dari negara-negara muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memprioritaskan mutu dan keamanan produk pangan.

“Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penerapan standar halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas produk dalam negeri.

Ia pun menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak bermakna pembatasan kegiatan produksi dan perdagangan produk. Sebab, prinsip utamanya adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian,” tambahnya.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |