BPA Kejagung verifikasi aset sitaan PT OTM terkait kasus minyak mentah

2 months ago 23

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memverifikasi aset sitaan dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA Emilwan Ridwan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, merincikan bahwa aset yang diverifikasi itu adalah dua bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB Nomor 119 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.
  2. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Emilwan mengatakan kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara.

“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” katanya.

Kegiatan verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Langkah tersebut, kata dia, diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, serta mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan,” ujarnya.

Selain verifikasi aset, dalam kegiatan ini turut dilibatkan pula tim penilai internal dari BPA untuk melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan dan benda yang merupakan bagian dari kawasan PT OTM.

Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

Adapun PT OTM adalah perusahaan milik milik dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

Sejalan dengan itu, pada akhir Juni 2025, aset-aset tersebut diserahkan kepada BPA untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPA Kejagung lelang rumah Doni Salmanan senilai Rp3,5 miliar

Baca juga: BPA Kejagung lelang aset senilai Rp3,9 miliar terkait kasus Asabri

Baca juga: BPA Kejagung pastikan barang sitaan tak alami penurunan nilai ekonomi

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |