Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mematangkan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2025–2029 guna memperkuat komitmen dalam mencegah ekstremisme yang mengarah terorisme.
Dalam rapat panitia antarkementerian/lembaga (k/l) di Jakarta, Kamis (3/7), Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono menyampaikan bahwa penyusunan RAN PE fase kedua akan mengusung sembilan tema utama yang menjadi landasan pelaksanaan aksi selama lima tahun ke depan.
"Proses penyusunan rencana aksi ini melibatkan berbagai pihak untuk mematangkan strategi yang dirancang," ujar Bangbang, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang RAN PE Tahun 2025–2029 telah dipersiapkan kurang lebih selama satu tahun terakhir melalui berbagai pertemuan dengan k/l, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah daerah.
Baca juga: BNPT: RI yakin multilateralisme berperan krusial atasi terorisme
Dia mengatakan bahwa pertemuan berlangsung untuk mengidentifikasi masalah, tantangan, strategi, dan aksi yang tepat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia selama lima tahun ke depan.
Dirinya menyampaikan jika implementasi RAN PE fase pertama pada periode 2020–2024 menunjukkan capaian signifikan. Sebanyak 98 persen aksi yang dirancang telah diimplementasikan serta diperluas hingga ke tingkat daerah melalui pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD).
"Hal ini menunjukkan penguatan sistem pencegahan ekstremisme kekerasan yang lebih merata dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Utama BNPT menyampaikan bahwa keberadaan RAN PE turut mendorong perbaikan tata kelola kebijakan publik dan mendukung pemenuhan Astacita, yakni prioritas nasional kedua.
Prioritas nasional kedua dimaksud, kata dia, khususnya terkait kebijakan pencegahan ekstremisme berbasis ideologi dan kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
RAN PE 2025-2029 merupakan salah satu rancangan perpres yang tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025.
"Dokumen ini diharapkan menjadi acuan strategis yang mampu menjawab berbagai tantangan ekstremisme berbasis kekerasan secara berkelanjutan," ungkap Bangbang.
Adapun rapat panitia antara k/l dalam rangka penyusunan Perpres RAN PE Tahun 2025-2029 menandai komitmen dalam upaya pencegahan ekstremisme kekerasan secara komprehensif dan kolaboratif.
Baca juga: BNPT RI fokus lakukan "balanced approach" hadapi ancaman terorisme
Baca juga: BNPT RI gandeng Museum Shirah an-Nabawiyyah hadapi tantangan terorisme
Baca juga: BNPT: GTI jadi referensi langkah strategi pencegahan terorisme RI
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.