Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama menyatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bahwa satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat dapat beralih status menjadi widyalaya negeri.
“Kita sudah menyelesaikan PMA pendidikan umum berciri khas keagamaan. Widyalaya ini menyelenggarakan pendidikan umum sejenis madrasah yang sudah kita transformasi dari keasramaan menjadi widyalaya,” ujar Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija di Jakarta, Senin.
Widyalaya merupakan satuan pendidikan yang sejenis madrasah bagi umat Hindu mulai jenjang taman kanak-kanak hingga SMA.
Melalui PMA tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memproses penegerian widyalaya swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I Nengah mengatakan selain mengatur pengertian widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan widyalaya baru.
“Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu,” kata Duija.
Baca juga: Kemenag: PMA 51/2025 untuk pemerataan layanan pendidikan Hindu
I Nengah Duija juga menjelaskan bahwa PMA ini bertujuan untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu serta mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Dengan PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional.
"PMA 51 ini juga menjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan Astacita Sumber Daya Manusia unggul melalui Asta Program Prioritas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu," kata dia.
Di samping itu, kata Duija, PMA memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan relevansi ajaran Hindu dalam konteks masyarakat dan transformasi digital.
"Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan widyalaya tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan," ujar Duija.
Baca juga: Bimas Buddha salurkan Rp16 miliar dukung kesejahteraan guru
Baca juga: Bimas Hindu reformasi birokrasi lewat penguatan tata kelola digital
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































