Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah terlibat dalam promosi produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) manapun, merespons kasus seringnya logo instansi tersebut dicatut tanpa izin resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi BGN tanpa izin tertulis dari kami. Logo lembaga negara adalah identitas resmi yang harus dijaga bersama demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Khairul Hidayati di Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan logo BGN merupakan identitas resmi lembaga negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan logo BGN oleh pihak di luar lembaga tanpa persetujuan resmi berpotensi menyesatkan publik serta melanggar hukum.
Untuk itu, BGN membuka ruang komunikasi bagi siapapun yang memerlukan klarifikasi terkait penggunaan logo atau atribut resmi lembaga.
Baca juga: BGN usulkan gizi jadi pelajaran wajib di sekolah
Namun, apabila terdapat penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin, BGN tidak segan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika terdapat pelanggaran yang berulang atau berdampak serius terhadap citra lembaga dan kepentingan masyarakat, langkah hukum tetap akan kami tempuh," katanya.
Hida juga menekankan BGN tidak pernah menunjuk atau bekerja sama dengan pihak manapun terkait pengadaan produk SPPG.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap penawaran kerja sama atau promosi produk yang mengatasnamakan BGN atau menggunakan logo BGN sebagai bentuk promosi.
"Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada pihak tertentu yang menggunakan nama, logo, atau atribut BGN tanpa klarifikasi resmi dari kami. Jika menemukan hal serupa, silakan melaporkan kepada BGN melalui saluran resmi," katanya.
Penggunaan logo BGN telah diatur dalam pasal 3 dan 5 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut disebutkan, logo hanya boleh digunakan oleh BGN dalam kegiatan resmi lembaga. Penggunaan oleh pihak lain wajib memperoleh persetujuan tertulis dari BGN.
BGN meminta masyarakat tetap waspada dan melapor jika menemukan tindakan serupa. BGN akan terus menjaga integritas simbol lembaga negara demi kepentingan publik, serta mengedepankan kredibilitas dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi.
Baca juga: Hindari belatung, BGN minta SPPG tak masukkan sayur mentah dalam MBG
Baca juga: Deputi BGN tekankan sterilisasi dapur MBG hindari persepsi negatif
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.