Baznas ajak seluruh masjid jadi UPZ guna akuntabilitas dana umat

2 months ago 14
Jangan khawatir, dana itu dikelola sepenuhnya oleh masjid. Tidak sepeser pun uang dari UPZ masjid itu masuk ke Baznas, karena seluruhnya dikelola oleh UPZ

Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong masjid-masjid di Indonesia untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengelolaan dana umat dapat berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami juga mendorong bapak-ibu, masjid bisa menjadi bagian dari UPZ Baznas," ujar Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) 2025 di Jakarta, Selasa.

Berikutnya, Saidah menyampaikan bahwa apabila masjid menjadi UPZ Baznas, dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan sepenuhnya akan dikelola oleh masjid, bukan disetorkan ke Baznas.

“Jangan khawatir, dana itu dikelola sepenuhnya oleh masjid. Tidak sepeser pun uang dari UPZ masjid itu masuk ke Baznas, karena seluruhnya dikelola oleh UPZ,” kata dia.

Baca juga: Baznas: Potensi sirkulasi dana umat di masjid bisa capai Rp6,5 triliun

Ia menekankan bahwa peran Baznas adalah memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana oleh masjid serta memastikan distribusi zakat tepat sasaran untuk memberdayakan masyarakat.

“Baznas harus memastikan satu, akuntabilitasnya. Yang kedua, distribusinya ke mana. Kalau perlu, biasanya Baznas malah menambah bukan meminta,” ujarnya.

Saidah menyampaikan sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diketahui bahwa pihak yang mengonsolidasikan dana publik wajib memiliki legalitas dari Baznas atau pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca juga: Pimpinan Baznas usul masjid jadi aset strategis nasional

“Sesuai regulasi, siapa pun, pihak manapun, lembaga apapun tidak legal kalau mengonsolidasikan dana publik tanpa registrasi dari Baznas maupun pemerintah,” kata Saidah.

Ia lalu menjelaskan bahwa langkah legalisasi masjid sebagai UPZ juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat yang menjadi fokus Baznas. Dengan demikian, dana umat yang terhimpun dapat lebih optimal dalam mendukung program-program sosial, pendidikan, dan penguatan ekonomi umat.

Saidah berharap ke depannya semakin banyak masjid yang menjadi UPZ sehingga potensi dana ZIS masyarakat dapat terkelola secara transparan dan akuntabel untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kemenag tekankan masjid harus jadi pusat kesejahteraan umat

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |