Batam (ANTARA) - Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi tuan rumah rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi dalam rangka harmonisasi kewenangan pusat dan daerah melalui evaluasi implementasi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk zona Barat meliputi Sumatera dan sebagian Jawa, Rabu.
Rakor ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya telah di laksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 9 Oktober untuk wilayah zona Timur (Papua, Sulawesi, dan Kalimantan).
Staf Gubernur Kepri Bidang Pemerintahan dan Hukum Sardison berterima kasih atas penunjukan Kota Batam sebagai tuan rumah oleh Kemenko Polkam.
"Atas nama tuan rumah kami bersyukur karena ditunjuk oleh Kemenko Polkam sebagai tempat dan ajang pelaksanaan rakor wilayah Barat ini," kata Sardison.
Sardison berharap kegiatan rakor berjalan lancar, serta memperoleh masukan yang diharapkan. Selain itu, para peserta juga dapat menikmati kunjungan ke Kota Batam, yang tentunya dapat mendongkrak perekonomian daerah setempat.
Menurut dia, penunjukan Kota Batam sebagai tuan rumah tidak terlepas dari dinamika yang ada, di mana Provinsi Kepri walaupun baru 23 tahun berdiri tetapi dalam percaturan politik dan sistem politik nasional, Kepri memiliki dinamika yang cukup tinggi yang berpengaruh.
"Menariknya Kepri wilayah perbatasan dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia bagian barat," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, menjadi menarik ketika pembahasan tentang rencana perbaikan, revisi, atau penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk zona Barat dibahas di Kota Batam, Kepri.
"Terkait otonomi daerah ini, sebenarnya sudah efektif, hanya saja perlu perbaikan lebih baik lagi," ujar Sardison.
Asisten Deputi Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kemenko Polkam Ade Pratikno mengatakan rakor ini diikuti 100 peserta merupakan perwakilan dari 10 pemerintah provinsi, 11 pemerintah kota, dan 13 pemerintahan kabupaten yang berada di wilayah Sumatera dan sebagian Jawa.
"Peserta ini terdiri atas kepala biro pemerintahan, kepala biro hukum, kepala biro organisasi, kepala bagian pemerintahan, bagian hukum dan organisasi," ujarnya.
Dia menyebut, rakor ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mereviu peraturan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, guna mendapatkan pandangan dan persepsi terkait arah kebijakan otonomi daerah ke depan, serta menginventarisir saran, masukan, permasalahan dan solusi penyelesaian dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
"Pada saatnya nanti, hasil rapat ini menjadi masukan dalam upaya kami untuk melakukan penyempurnaan perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Rakor ini dilaksanakan secara maraton di tiga wilayah, yakni zona timur, zona barat dan zona tengah.
Untuk zona timur telah dilaksanakan 9 Oktober di Makassar, meliputi pemerintah daerah di Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Kedua di zona barat berlangsung di Kota Batam, meliputi Sumatera dan sebagian Jawa.
"Dan nanti tanggal 6 November di Bali untuk wilayah Indonesia tengah, meliputi seluruh Jawa, Bali, NTT dan NTB," kata Ade.
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Mayjen TNI Heri Wiranto.
Dalam arahannya, Heri mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendapatkan masukan dan perbaikan bagaimana tata kelola pemerintah yang selama ini sudah berjalan bagaimana hubungan pemerintah pusat dan daerah, bagaimana mengharmonisasikan semua program-program sekaligus menjadi evaluasi agar ke depan menjadi lebih optimal dan lebih baik.
Selain itu, kegiatan ini juga tindak lanjut Program Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ke-7 tentang penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta penataan desentralisasi dan otonomi daerah.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































