Bareskrim Polri ungkap impor pakaian bekas senilai Rp669 miliar 

1 hour ago 2

Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas Penegakan hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali, dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan bisnis ilegal yang dimulai pada tahun 2021 itu dijalankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial ZT dan SB, yang bekerja sama dengan jaringan internasional di Korea Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 846 bal pakaian bekas serta sejumlah aset bernilai puluhan miliaran rupiah yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan perbuatannya.

Ade mengungkapkan sejak tahun 2021, para tersangka melakukan kegiatan impor ilegal dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar. Para tersangka memesan barang dari luar negeri melalui perantara dua orang warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas pakai ataupun yang tidak dalam keadaan baru tersebut dijual ke para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia, seperti Jawa Barat maupun Surabaya.

Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening milik tersangka, termasuk menggunakan rekening atas nama pihak lain, serta melalui jasa remitansi.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 bal

Keuntungan dari kegiatan tersebut digunakan untuk membeli aset, mulai tanah, bangunan hingga kendaraan untuk mengembangkan bisnis transportasi mereka.

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi," kata Ade.

Barang bekas tersebut dikirim melalui ekspedisi laut melalui Malaysia, kemudian masuk Indonesia lewat pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.

Baca juga: Polda Kepri-Bea Cukai gagalkan penyelundupan 100 koli balpres

Dalam kasus tersebut, Satgas Gakkum menyita barang bukti berupa 689 bal pakaian impor ilegal serta tujuh unit bus milik ZT.

Selain itu, juga disita uang dalam rekening bank milik ZT senilai Rp2,5 miliar, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen surat jalan.

Total nilai aset yang disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp22 miliar.

Bareskrim Polri juga menemukan adanya potensi penyakit yang disebabkan peredaran pakaian bekas tersebut.

"Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp," katanya.

Baca juga: Kemendag lakukan pemusnahan 500 balpres pakaian bekas impor

Baca juga: Kemendag sita 19.391 "ballpres" pakaian bekas impor di Jabar

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |