Bappenas perhatikan potensi risiko dalam pengendalian pembangunan

1 month ago 5
Bappenas menekankan pendekatan pengendalian pembangunan memperhatikan potensi risiko strategis yang bersifat lintas sektor.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menekankan pendekatan pengendalian pembangunan memperhatikan potensi risiko strategis yang bersifat lintas sektor.

“Pendekatan pengendalian pembangunan ke depan tidak cukup bersandar pada mekanisme administratif dan sektoral semata, melainkan juga dengan memperhatikan potensi risiko strategis yang bersifat lintas sektor,” kata Plh (Pelaksana Harian) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Alex Oxtavianus dalam agenda Sosialisasi Peraturan Menteri PPN Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor (LS), dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, MRPN LS sangat krusial untuk memastikan setiap komponen bekerja secara utuh dan terintegrasi sebagai bagian dari solusi menghadirkan pembangunan yang lebih terarah dan berdampak strategis.

Implementasi MRPN LS dinilai menjadi kunci, agar sasaran dan target pembangunan dapat dicapai sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.

MRPN LS merupakan kerangka kolaboratif lintas sektor untuk mendukung identifikasi, analisis, perlakuan, dan pemantauan risiko pada program beserta proyek pembangunan nasional.

Berdasarkan arahan Presiden dan hasil Rapat Komite MRPN di bulan Juni 2025, implementasi MRPN LS pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan 2026 difokuskan pada 11 topik dan 20 objek MRPN LS.

Beberapa di antaranya ialah program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Hilirisasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bidang pendidikan dan kesehatan, serta hal strategis lainnya.

Sosialisasi ini turut menggarisbawahi sejumlah tantangan dalam pengendalian pembangunan sebelumnya, seperti fragmentasi sektoral, pelaporan yang repetitif, dan minimnya tindakan korektif berbasis risiko.

“Penerapan MRPN LS diharapkan mampu mengatasi tantangan tersebut melalui pendekatan yang salah satunya adalah auditing risk management dan risk-based audit yang terintegrasi,” ujar Alex pula.

Dalam penerapan, MRPN disebut akan memperkuat kemampuan pemerintah mengantisipasi ketidakpastian, mempercepat respons terhadap tantangan pembangunan, serta menjaga keberlanjutan program.

Pengelolaan risiko dan pengendalian dinyatakan tak hanya menjadi alat teknis, tetapi juga strategi kebijakan memastikan hasil pembangunan lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dengan kebijakan MRPN LS yang semakin kuat, pemerintah berharap pendekatan ini dapat mendorong akselerasi pencapaian sasaran prioritas nasional, memperkuat tata kelola pembangunan yang responsif terhadap dinamika global, serta menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Integrasi MRPN LS ke dalam sistem perencanaan dan pengendalian pembangunan akan mendorong pengelolaan risiko secara kolaboratif, sehingga dapat memperkuat tata kelola dan pengendalian pembangunan,” ujarnya pula.

Melalui Peraturan Menteri PPN Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan seluruh pemangku kepentingan lebih proaktif mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko pembangunan secara sistematis dan terukur.

“Keberhasilan implementasi MRPN tidak bisa dilakukan sendiri. Kita memerlukan kolaborasi semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga/daerah, hingga mitra pembangunan. Permen ini bukan akhir, tetapi awal dari langkah bersama membangun sistem pengendalian pembangunan yang lebih kuat dan tepat sasaran,” ujar Alex lagi.

Baca juga: Bappenas: RKP 2025 bersifat transisi yang disusun dengan teknokratik

Baca juga: Bappenas susun indikasi profil risiko pada enam topik MRPN LS

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |