Bantul jamin keamanan Mbah Tupon selama penyelesaian kasus tanah

8 hours ago 2

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin keamanan Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan selama proses penyelesaian kasus tanah miliknya yang sertifikatnya telah beralih menjadi nama orang lain.

"Saya juga minta bantuan Kapolres dan Dandim (Komandan Kodim 0729/Bantul) bagaimana keamanan Mbah Tupon dan keluarga ini harus terjamin," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai mengunjungi rumah keluarga Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Selasa sore.

Menurut dia, jaminan keamanan dan keselamatan Mbah Tupon dan keluarga itu penting sebagai antisipasi adanya pihak di luar kepentingan kasus yang mendatangi dengan maksud tidak baik atau memanfaatkan situasi keterbatasan Mbah Tupon yang berkurang pendengaran dan buta huruf.

Baca juga: Polda DIY selidiki dugaan mafia tanah yang rugikan lansia di Bantul

"Kita harus mengantisipasi adanya orang-orang tidak dikenal yang melakukan tekanan kepada Mbah Tupon untuk tanda tangan. Saya juga menyampaikan pesan yang sama kepada lurah, ketua RT (rukun tetangga), kepala dusun," katanya.

Dia mengatakan, sejak seminggu terakhir atau kasus tersebut viral dan sudah dilaporkan ke Polda DIY, Mbah Tupon sering didatangi oleh sejumlah pihak yang ingin tahu soal kasus tersebut.

"Sudah dijamin keamanan, karena untuk beberapa waktu ke depan ini menjaga Mbah Tupon sekeluarga dari kedatangan orang-orang yang kita tidak tahu maksudnya apa," katanya.

Baca juga: Bantul siapkan pendampingan hukum terkait permasalahan tanah warga

Terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut, Bupati Abdul Halim mengatakan, telah membentuk tim hukum dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang langsung diketuai oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum).

"Tim hukum ini nanti akan melakukan investigasi mengungkap fakta-fakta seterang-terangnya, sekali lagi agar untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja, karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi. Selanjutnya Mbah Tupon ini akan terus kita dampingi," katanya.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Baca juga: Komisi III DPR: Negara harus peka atas masalah rakyat soal mafia tanah

Keluarga besar Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Persoalan tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Tupon ke Polda DIY.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |