Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah memaknai kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap hari Rabu menjadi kesempatan dan bukti pemerintah hadir langsung untuk mengecek transportasi warga.
"Menurut saya ini adalah hal yang sangat menarik dan buat pengalaman dan juga edukasi. Kalau kita tahu persis bagaimana keseharian warga yang menggunakan angkutan umum," kata Iin di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu.
Iin menyebutkan, dengan ASN berangkat kerja menggunakan angkutan umum, maka bisa lebih merasakan kondisi fasilitas dari sarana transportasi di Jakarta.
Baca juga: Pemkot Jaktim awasi ASN naik angkutan umum lewat sistem foto
Sehingga, nantinya pemerintah bisa lebih memahami kebijakan seperti apa yang harus diambil demi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan angkutan umum ke Jakarta.
"Kita kan bisa tahu mungkin kebijakan yang nanti akan dilakukan oleh pemerintah ini seperti apa. Kemudian kita juga bisa ngobrol dengan warga bagaimana mereka merasakan kehadiran pemerintah, memberikan fasilitas ruang publik dan juga transportasi umum. Jadi, kalau kita tahu persis ini sangat menarik," ujarnya.
Menurut dia, jika ASN tak mencoba naik angkutan umum saat kerja, maka tidak akan mengetahui jalur mana saja dan transportasi apa yang menjadi aduan masyarakat.
"Jadi, menurut saya ini sangat bagus sekali kebijakan ASN merasakan angkutan umum. Sebagai pembelajaran juga, kalau tidak dicoba, dia tidak akan tahu mana jalur yang mereka keluhkan, yang aman," jelas Iin.
Baca juga: Pemkot Jaktim tegur ASN yang tak naik angkutan umum
Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum untuk berangkat kerja setiap hari Rabu melalui sistem foto.
Swafoto tersebut berisi waktu, hari, tanggal, dan lokasi ASN berada. Nantinya, swafoto dikirim ke bagian kepegawaian Pemkot Jakarta Timur sebagai bukti ASN tersebut berangkat sesuai kebijakan yang diatur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Baca juga: ASN Pemprov DKI dipaksa naik angkutan umum setiap Rabu
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025