Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI Karmila Sari mendukung aspirasi Forkopi agar hak milik atas tanah dimasukkan dalam revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian demi keadilan.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) bertema 'Urgensi Hak Milik Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan', di Jakarta, Sabtu, Karmila menegaskan dukungan itu harus disertai aturan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Kami secara prinsip mendukung pengajuan tanah untuk hak milik koperasi. Namun, ini harus digarisbawahi agar tidak disalahgunakan," kata Karmila.
Ia menekankan pentingnya pengaturan jelas dan terukur atas status tanah milik koperasi, terutama jika koperasi dibubarkan, untuk mencegah konflik kepemilikan yang merugikan anggota koperasi maupun masyarakat.
Karmila mengingatkan koperasi adalah wadah kepentingan bersama, sehingga tidak boleh digunakan kelompok tertentu demi kepentingan pribadi, yang justru mencederai prinsip keadilan sosial dan demokrasi ekonomi.
Menurutnya, citra koperasi belum sepenuhnya positif di masyarakat, karena masih banyak yang memanfaatkannya untuk penghindaran pajak atau usaha keluarga, bukan untuk kepentingan anggota koperasi secara luas.
Ia meminta agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan revisi UU Perkoperasian disusun konkret dan tidak normatif, sehingga mampu menyelaraskan substansi dengan UU sektoral lain dan menjawab kebutuhan koperasi masa kini.
Karmila menekankan perlunya keterlibatan lintas kementerian agar aturan koperasi benar-benar diterapkan, serta menyatakan siap mendukung selama tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Anggota Panja RUU Perkoperasian DPR RI Habib Syarif menegaskan pentingnya memasukkan isu hak milik atas tanah bagi koperasi dalam revisi UU Perkoperasian karena usulan ini muncul menjelang finalisasi pembahasan di DPR.
Ia menyebut gagasan soal kepemilikan tanah tersebut datang di injury time dan menjadi masukan berharga bagi Panja RUU Perkoperasian untuk memperkuat posisi koperasi dalam sistem ekonomi nasional.
Habib mengapresiasi seluruh narasumber dalam FGD Forkopi dan menyebut forum tersebut sebagai sinyal positif bahwa koperasi Indonesia berpotensi berkembang hingga kancah internasional dan mendapat pengakuan dunia.
Dia menyinggung UNESCO yang menetapkan koperasi sebagai warisan budaya tak benda, diajukan Jerman, dengan seperempat penduduknya menjadi anggota koperasi, berbeda dengan situasi koperasi di Indonesia yang stagnan.
Habib menyayangkan dalam draf terakhir RUU Perkoperasian belum ada pengaturan khusus soal hak milik atas tanah dan mendorong substansi itu dimasukkan karena kata “tanah” hanya disebut sekali dalam penjelasan pasal.
Ia menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan perlu mendapat hak setara terhadap sarana produksi, termasuk tanah, demi mengakhiri diskriminasi struktural terhadap usaha rakyat yang masih terjadi.
Forum yang dipimpin Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo turut dihadiri Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jambi Prof Elita Rahmi, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriawibowo, serta Ketum Forkopi Andy Arslan Djunaid.
Baca juga: Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif
Baca juga: Kemenkop targetkan UU Koperasi baru rampung sebelum 12 Juli
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025