Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur melarang berjualan hewan kurban di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Berjualannya tidak di fasos dan fasum termasuk taman. Nanti biasanya sama kelurahan walaupun sebenarnya kalau secara PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) memang tidak ada lokasi yang diizinkan," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga: Pemeriksaan hewan kurban di Jakarta akan dilaksanakan pekan depan
Taufik menyebut saat ini masih memetakan dan mendata lokasi-lokasi yang dapat dijadikan tempat penampungan hewan kurban sekaligus tempat pemotongan di Jakarta Timur.
"Kalau dari kami sih mengikuti, apakah ini bisa dilanjutkan, apakah kami memberikan sosialisasi untuk dipindahkan ke lokasi yang memang lebih strategis ya, lebih aman secara kesehatan, kemudian secara tempat juga. Itu nanti akan kami sosialisasikan," jelas Taufik.
Taufik mengungkapkan berdasarkan lokasi pemukiman memang hewan kurban sebaiknya tidak diperdagangkan di pinggir jalan, karena akan mengganggu lalu lintas dan lebih berbahaya.
Baca juga: Sudin KPKP Jakbar paparkan syarat jual hewan kurban ke Jakarta
Lalu, Sudin KPKP setempat juga akan melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Wali Kota Jakarta Timur pekan depan, membahas koordinasi dengan kementerian terkait dan daerah-daerah yang seringkali mendatangkan hewan kurban.
Taufik juga nantinya akan berkoordinasi dengan peternak yang berada di luar Jakarta untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Kami berikan sosialisasi kepada mereka yang mengirimkan hewannya dan hewan tersebut yang hadir di Jakarta Timur khususnya memang sudah sehat, kemudian ada SKKH dari daerah asal," ujar Taufik.
Baca juga: Berapa usia minimal kambing untuk kurban menurut syariat Islam?
Menurut Taufik lokasi penampungan hewan kurban di Jakarta Timur tidak jauh berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, pihaknya akan terus memantau lokasi-lokasi yang menjadi lokasi legal untuk menjual hewan kurban.
"Dan kami akan rutin secara berkala ke masing-masing lokasi yang selama ini berkegiatan. Kami bersama teman-teman kecamatan ke lokasi-lokasi yang sekiranya itu menjadi legalitas, yang diberikan keleluasaan untuk menjual hewan kurban," jelas Taufik.
Selain itu, Taufik menyebut pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke juru sembelih hewan kurban terkait pelatihan dan syarat yang sesuai dengan syariat Islam.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025