Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40) yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sumut untuk memeras pengusaha alat kesehatan (alkes).
Hakim Ketua Deny Syahputra di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Andi (warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan) terbukti melakukan pemerasan bersama-sama terhadap seorang pengusaha alkes bernama Donar Agustinus Siregar.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata majelis hakim.
Hal memberatkan perbuatan, kata hakim Deny, terdakwa Andi telah merusak citra dan mencederai nama Kejati Sumut dan telah merugikan korban Donar Agustinus Siregar.
Adapun hal yang meringankan, lanjut dia, perbuatan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Selain terdakwa Andi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution (berkas terpisah) pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan," jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Deny Syahputra memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas hakim Deny.
Baca juga: Kasus jaksa gadungan tipu istri siri di Mataram berakhir damai
Baca juga: Kejagung tangkap jaksa gadungan yang lakukan penipuan Rp4,6 miliar
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejati Sumut Septebrina Silaban. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
"Perbuatan terdakwa melakukan penipuan, yakni melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Septebrina.
Jaksa Septebrina dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 3 Desember 2024.
Ketika itu kedua pelaku mendatangi Donar Agustinus Siregar disebut-sebut terlibat proyek pengadaan alkes di salah satu rumah sakit Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Sebelumnya, terdakwa Hermansyah Putra mengenalkan terdakwa Andi yang mengaku sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut kepada korban Donar melalui seorang temannya.
Dalam pertemuan di suatu warung kopi, Jalan Garuda Medan, terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa intelijen Kejati Sumut sembari menunjukkan kartu identitas jaksa palsu.
Terdakwa Andi meminta uang kepada korban Donar dengan dalih akan mengikuti pelatihan di Jakarta menduduki jabatan kepala seksi intelijen.
Korban sempat menolak memberikan uang. Namun, karena merasa tertekan dan diancam proyeknya akan diperiksa, korban akhirnya memberikan uang tunai Rp1 juta.
"Uang itu diserahkan kepada terdakwa Hermansyah Putra di tempat kejadian," ucap jaksa Septebrina.
Namun, lanjut JPU, aksi keduanya yang tidak berlangsung lama. Tim Intelijen Kejati Sumut setelah mendapat informasi dugaan penipuan, langsung bergerak menangkap terdakwa Hermansyah Putra di parkiran lokasi kejadian.
"Terdakwa Andi yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut," tutur JPU Septebrina Silaban.
Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025