DPRD DKI disengketakan ke Komisi Informasi karena tak transparan

5 hours ago 3
proses seleksi anggota Dewan Kota tidak berlangsung transparan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi antara pemohon Siti Mariam dan termohon DPRD DKI terkait pengajuan informasi yang tidak direspons.

"Kepada pemohon, silakan sampaikan permohonan informasinya agar diketahui oleh termohon," kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Selasa, saat memimpin sidang.

Baca juga: KI DKI ingatkan BBPOM kembangkan TI agar cepat merespons informasi

Luqman Hakim Arifin dan anggota majelis Harry Ara Hutabarat serta Agus Wijayanto Nugroho, memeriksa kelengkapan dokumen legal standing pihak-pihak yang bersengketa serta kronologi permohonan informasi, dan mendalami objek sengketa.

Setelah legal standing terpenuhi, Luqman Hakim juga meminta pemohon menjelaskan kronologi serta alasan permintaan informasi.

Dalam sidang tersebut, pemohon yaitu Siti Mariam menyampaikan bahwa proses seleksi anggota Dewan Kota tidak berlangsung transparan.

Ia mengaku telah mengajukan permohonan dokumen kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, namun tidak mendapat respons.

Baca juga: Buruh di Jakarta belum manfaatkan UU KIP untuk kesejahteraan

Sementara itu, perwakilan DPRD DKI Jakarta yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan informasi dari pemohon.

Mereka menyebut bahwa dokumen yang diminta berada dalam kewenangan panitia seleksi tingkat kota/kabupaten administrasi dan provinsi, yang dibentuk melalui SK Gubernur. DPRD hanya menerima surat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

"Surat yang disampaikan pemohon kepada Bapak Inggard Joshua di Komisi A tidak kami terima. Semua permohonan informasi publik seharusnya ditujukan kepada Sekretaris DPRD DKI Jakarta selaku PPID, yaitu Kepala Bagian Humas dan Protokol. Jadi, surat tersebut tidak sampai kepada kami," ujar kuasa termohon.

Baca juga: KI DKI Jakarta minta humas dan PPID adaptif di era digital

Dalam persidangan tersebut, pemohon yang merupakan calon anggota Dewan Kota 2024 dari Kota Administrasi Jakarta Barat, mengaku masuk tiga besar nominator, namun tidak terpilih.

Ia kemudian mengajukan permintaan informasi berupa salinan surat pengantar dan berita acara penyampaian nama-nama anggota Dewan Kota dari Gubernur DKI Jakarta ke DPRD. Permohonan tersebut diajukan kepada Komisi A DPRD, tetapi tidak mendapat tanggapan, sehingga sengketa diajukan ke Komisi Informasi DKI Jakarta.

Ketua Majelis Luqman mempertanyakan alasan pemohon tidak langsung menyampaikan permohonan kepada Sekretariat DPRD.

Sementara itu, Anggota Majelis Harry Ara mengapresiasi langkah pemohon yang tetap mempercayai Komisi Informasi sebagai lembaga penjamin hak atas informasi publik.

Ia menyampaikan bahwa perkara ini menjadi prioritas dan telah dibahas dalam rapat pleno karena menyangkut hak pemohon.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |