Akademisi: Penegak hukum harus berani tindak perusak hutan

1 day ago 3

Lebak (ANTARA) - Dosen Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Mochamad Husen, menegaskan, penegak hukum harus berani menindak perusak hutan, karena bisa menimbulkan bencana ekologi lingkungan.

"Kita mengapresiasi Polda Banten belum lama ini mengamankan 10 tersangka penambang ilegal dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup lubang pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)," kata Husen dalam keterangan di Kampus Unilam Rangkasbitung, Lebak, Minggu.

Penegak hukum harus menindak tegas terhadap para pelaku perusak kawasan hutan yang melakukan eksploitasi pertambangan ilegal.

Saat ini, kerusakan hutan di wilayah Provinsi Banten berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten seluas 200.000 Hektare terdiri dari kritis dan sangat kritis.

Kerusakan hutan tersebut ada yang di lahan konservasi juga ada di hutan produktif, sehingga cukup memprihatinkan jika tidak dilakukan penindakan.

Selain itu juga kerusakan hutan terjadi di kawasan hutan konservasi TNGHS sekitar 10-15 persen dari total 105.072 Hektare tersebar di Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi.

Oleh karena itu, tindakan tegas Polda Banten dan Satgas PKH dengan melakukan penindakan secara hukum dan penertiban lubang PETI di TNGHS untuk memberikan kemaslahatan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan bencana alam.

"Kita jangan sampai bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara,Sumatera Barat dan Aceh, sehingga perlu dilakukan pencegahan dengan mengedepankan tindakan hukum," kata dia.

Menurut dia, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang memiliki hutan yang luas, sehingga perlu dijaga kelestarian dan penghijauan.

Masyarakat sangat mendukung kebijakan kepolisian dan Satgas PKH untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perusak hutan.

Sebab, kerusakan hutan itu masuk kategori kejahatan ekologis lingkungan juga tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Kita berharap pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan berbagai organisasi dapat menyelamatkan kawasan hutan agar tetap lestari dan hijau, sehingga memberikan dampak positif terhadap lingkungan alam," katanya menjelaskan.

Sementara Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan, akan terus operasi penertiban tambang emas ilegal di Lebak, dengan sebaran di 11 blok.

Potensi kerugian negara karena kegiatan ilegal sekitar Rp304 miliar dan pihaknya akan menelusuri pelaku utama (pemodal) tambang ilegal.

Para pelaku terancam pidana penjara karena melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, Rudi enggan merinci soal tersangka dan pelaku, karena masih fokus penyelidikan dan penertiban titik tambang emas ilegal lain di TNGHS.

"Kita masih menyelidiki, ada beberapa target operasi lokasi penampungan (hasil tambang ilegal). Belum (penangkapan), kami masih fokus penguasaan dan penghancuran lokasi-lokasi tambang ilegal," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |