Advokat beberkan alasan RUU KUHAP urgen dirampungkan

2 months ago 20

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang membeberkan alasan pembahasan dan pengesahan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP urgen dirampungkan.

"Kami seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia bersepakat bahwa kami mengimbau kepada Komisi III maupun pemerintah melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen," kata Juniver Girsang usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, urgensi pengesahan RUU KUHAP tidak terlepas dari rencana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 sebab tanpa kehadiran aturan acara pidana yang baru maka implementasi KUHP tidak akan berjalan efektif.

“Tahun 2026 akan berlaku KUHP, sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” ujarnya.

Selain soal harmonisasi KUHP dan KUHAP, dia menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas sudah sangat memadai dalam hal perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Komisi III DPR RI akan undang kembali YLBHI guna bahas RUU KUHAP

Dia menuturkan salah satu poin penting adalah keterlibatan advokat sejak tahap awal proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

“Dengan RUU KUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut,” katanya.

Dia juga menyinggung soal perlindungan hukum bagi advokat, di mana dalam RUU KUHAP terbaru telah dimasukkan Pasal 140 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya secara profesional dan beretiket baik.

“Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa RUU KUHAP memberikan hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan keberatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara.

Dia menilai hal tersebut akan membuat proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Peradi minta pembahasan RUU KUHAP tetap dilanjutkan

Adapun terkait proses pembahasan RUU KUHAP, dia menepis anggapan bahwa RUU tersebut dibahas secara terburu-buru. Sebaliknya, dia menyebut bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, sudah dilibatkan dalam proses penyusunan.

“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Tapi jangan karena ego sektoral, lalu pembahasan ini dihambat. Kami tidak mengganggu kewenangan aparat penegak hukum, kami hanya menuntut hak bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Dia menepis pula bahwa RUU KUHAP berpotensi melemahkan aparat penegak hukum sebab aturan yang ada justru malah menguntungkan masyarakat.

“Mereka tidak lagi mudah ditekan atau direkayasa karena ada advokat yang mendampingi sejak awal,” ucapnya.

Terakhir, dia mengimbau agar para advokat semakin profesional dalam menjalankan perannya, seiring dengan peningkatan peran dan perlindungan yang diberikan dalam RUU KUHAP.

Hadir juga dalam kesempatan itu advokat senior Trimedya Panjaitan, Maqdir Ismail, hingga pengacara-pengacara kondang lainnya.

Sejumlah organisasi advokat yang hadir, antara lain Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), serta Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)

Baca juga: Koalisi Organisasi Advokat tolak upaya pembatalan revisi KUHAP

Baca juga: YLBHI minta ketentuan TNI sebagai penyidik dihapus di RUU KUHAP

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |