Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta aparat kepolisian mempercepat proses hukum terhadap tersangka dalam aksi demo yang berakhir rusuh pada akhir Agustus 2025.
Pesan itu disampaikan Menko Yusril dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri mengenai pembahasan tindak lanjut penangkapan massa usai aksi demonstrasi di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat.
"Pesan saya kepada Bareskrim, supaya proses ini kita lakukan lebih cepat. Lebih cepat akan lebih baik, walaupun tidak mengurangi kehati-hatian kita, kecermatan kita, dalam melakukan penyidikan, apalagi sampai pelimpahan perkara ke kejaksaan nantinya," katanya.
Yusril menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat 997 orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kerusuhan saat demonstrasi itu.
Jumlah tersebut terdiri atas 971 orang tersangka tindak pidana umum dan 26 orang tersangka tindak pidana penghasutan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Polisi tetapkan 118 tersangka demo rusuh di wilayah Jateng
Menurut Yusril, dari ratusan tersangka itu, tidak banyak yang hasil penyidikannya dinyatakan lengkap (P21).
"Sangat sedikit, ya, baru ada enam kasus yang di-P21 yang dilimpahkan ke kejaksaan dan ada sekitar 15 itu masih bolak-balik dari kejaksaan ke polisi," tuturnya.
Dia menyebut proses hukum terhadap para tersangka penting untuk dipercepat agar mereka tidak ditahan berlarut-larut.
Meski masih dibenarkan oleh undang-undang, Yusril mengatakan penahanan dalam waktu yang lama akan membuat perasaan tidak nyaman bagi tersangka maupun keluarganya.
"Yang penting harus kita percepat dan polisi menyanggupi untuk mempercepat ini, walaupun memang tidak mudah melakukan ini," ujarnya.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan 42 tersangka aksi demo rusuh di Bandung
Yusril menjelaskan pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri pada Jumat ini untuk mendapatkan informasi mendalam terkait perkembangan penanganan aksi demonstrasi yang berujung rusuh tersebut.
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi agar proses penyidikan dan penanganan perkara dilakukan secara sistematis, cepat, dan tepat.
"Dan kami ingin juga memastikan bahwa semua proses itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak asasi manusia terhadap para tersangka," ucap Menko Yusril.
Baca juga: Yusril: Pemerintah tegas menindak tapi hak tersangka tetap dijamin
Baca juga: Yusril: Pembentukan tim pencari fakta ungkap akar masalah demo rusuh
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.