Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo mengatakan kehadiran data tunggal melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) meningkatkan efisiensi dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial (bansos)
“Pada prinsipnya agar lebih tepat sasaran, penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), bansos dan Atensi, akan disesuaikan dengan DTSEN," kata Wamensos Agus saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Hal ini dikarenakan salah satu temuan dalam proses penyusunan data tunggal yang dilakukan bersama BPS ialah adanya 2 juta KTP tidak aktif yang masih menjadi penerima bansos sampai hari ini (inclusion error).
“Itu (2 juta KTP tidak aktif penerima bansos) diketahui dalam proses penyusunan data tunggal yang dilakukan oleh BPS, bisa saja itu orang yang sudah meninggal, pindah alamat, atau orang yang bekerja di luar negeri,” imbuhnya.
Baca juga: Mensos optimistis DTSEN percepat upaya turunkan kemiskinan
Tidak hanya itu ia pun menyebutkan proses penyusunan DTSEN juga menunjukkan adanya individu yang seharusnya menjadi penerima bansos, namun justru tidak masuk dalam daftar penerima manfaat layanan tersebut (exclusion error).
Guna memperbaiki temuan tersebut, ia menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pemutakhiran DTSEN melalui dua mekanisme.
Pertama, pemutakhiran data tersebut dapat dilakukan secara berjenjang dari musyawarah desa, kelurahan, kabupaten, kota, hingga tingkat pusat, yakni Kemensos. Kemensos akan meneruskan hasil tersebut kepada BPS.
Baca juga: Konsolidasi Kemensos-BPS persiapkan pemutakhiran data DTSEN
Ia menerangkan nantinya akan ada asesmen ulang setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Jika hasil asesmen terbaru menunjukkan tidak layak untuk menerima bantuan, Wamensos mengatakan pihaknya tentu akan mengeluarkan individu tersebut dari daftar penerima manfaat bantuan yang diberikan oleh Kemensos.
Karena itu, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan daftar penerima manfaat layanan bantuan, baik itu melalui PKH, bansos, ataupun Atensi.
“Tidak menutup kemungkinan hal ini akan ada perubahan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan PM (Penerima Manfaat),” katanya.
Baca juga: DTSEN selesai, BPS siap padankan data dari Dukcapil hingga PLN
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025