Pembegal payudara di Pesanggrahan sudah beraksi tiga kali

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pembegal payudara berinisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sudah beraksi tiga kali sejak 2024.

"Pelaku menjalankan aksinya sudah tiga kali," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Seala mengatakan pihaknya berhasil menangkap BS di rumah kontrakan pada Senin (24/2).

Dia merinci aksi tiga kali itu dilakukan pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Rabu (4/12/2024) di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami dan Kamis (20/2) di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.

Baca juga: Polisi selidiki pelaku begal payudara di Pesanggrahan

"Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV lokasi sekitar dan menggunakan metode 'scientific crime investigation'," ujarnya.

Metode scientific crime investigation merupakan penyelidikan atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.

Adapun terkait motif, pelaku mengakui ingin melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki.

Dia menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan melakukan aksinya secara spontan.

Baca juga: Dua wanita jadi korban begal payudara di Cilincing

Kemudian, petugas juga memastikan apakah pelaku memiliki kelainan dengan melalui uji atau pemeriksaan klinis di psikologi.

"Kalau dalam kriminologi (begal payudara) itu bisa disebut sebagai penyimpangan," jelasnya.

Selama melakukan aksinya, BS sudah menjaring sebanyak tiga korban yakni AM (20), AG (22) dan NAP (14). Mereka sebagai korban kini mengalami trauma.

"Tentunya atas kejadian ini, ada trauma tersendiri dari para korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: Praktisi hukum dorong proses pidana pelaku "begal payudara" di Jakut

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |