Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyerahkan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada PT UniChem Candi Indonesia, sehingga kapasitas produksi garam farmasi nasional meningkat dari 12 ribu ton per tahun menjadi 14.640 ton per tahun.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut bahwa langkah ini adalah dukungan percepatan pemenuhan suplai garam nasional guna antisipasi risiko kelangkaan pada 2025.
Taruna mengatakan bahwa garam farmasi digunakan sebagai bahan baku untuk sediaan infus, cairan hemodialisis, pelarut vaksin, sirop, dan oralit.
Dia menyoroti rata-rata kebutuhan garam farmasi nasional, yakni sebesar 7 ribu ton per tahun, dan saat ini masih dipenuhi melalui jalur impor.
Baca juga: KKP dan BPOM sinergi tingkatkan ekspor perikanan ke Arab Saudi
Baca juga: Daftar 91 kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM
"Kebutuhan ini diproyeksikan akan terus meningkat rerata 8 persen per tahun dalam waktu 6 tahun ke depan, sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan angka pertumbuhan penduduk," kata Taruna.
Dibandingkan dengan angka kebutuhan tersebut, katanya, stok bahan baku garam farmasi nasional saat ini diperkirakan hanya cukup untuk produksi hingga April 2025. Oleh karena itu, untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi garam farmasi dalam negeri, pihaknya berupaya memberikan dukungan melalui percepatan proses sertifikasi CPOB tanpa mereduksi persyaratan yang harus dipenuhi.
Sertifikat CPOB ini, katanya, diterbitkan pada 21 Februari 2025 setelah PT UniChem Candi Indonesia memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan hasil inspeksi BPOM.
Selain perusahaan itu, saat ini telah ada 2 industri garam farmasi yang telah memperoleh Serifikat CPOB, yakni PT Karya Daya Syafarmasi yang tersertifikasi pada Juni 2022 dengan kapasitas produksi sekitar 240 ton per tahun, serta PT Tudung Karya Daya Inovasi yang tersertifikasi pada Desember 2024 dengan kapasitas produksi sekitar 2.400 ton per tahun.
Untuk menjaga ketersediaan garam farmasi lokal, pihaknya terus berupaya mendukung kemandirian garam farmasi dengan melakukan pendampingan, antara lain melalui asistensi regulatori dalam rangka percepatan sertifikasi CPOB serta memfasilitasi perubahan sumber bahan baku (change source) dalam registrasi variasi produk jadi farmasi yang menggunakan garam farmasi lokal.
Selain itu, BPOM berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait agar memberikan kesempatan relaksasi impor untuk pemenuhan kebutuhan garam farmasi nasional hingga akhir tahun 2025.
“Upaya-upaya ini dilakukan untuk memastikan pasokan garam farmasi untuk produksi sediaan farmasi dalam negeri jangka panjang tetap terjaga, namun dengan tetap memperhatikan keamanan, khasiat, dan mutu dari produk yang dihasilkan,” kata dia menuturkan.*
Baca juga: BPOM manfaatkan big data untuk optimalkan perlindungan publik
Baca juga: BPOM rilis aturan guna pastikan transparansi pengelolaan dana BOK 2025
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025